Pengumuman Calon Hakim 2017 Ditunda

Nama-nama hakim baru seharusnya diumumkan pada 31 Oktober kemarin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Nov 2017, 11:15 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman calon hakim 2017 ditunda. Nama-nama hakim baru seharusnya diumumkan pada 31 Oktober kemarin.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan penundaan itu disebabkan panitia seleksi belum menggabungkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

"Keputusan menunda pengumuman kelulusan Seleksi Calon Hakim didasarkan atas Surat dari Panselnas, dengan alasan belum selesai mengintegrasikan nilai SKD dan SKB," ucap Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Namun, dia belum tahu kapan nama-nama tersebut diumumkan. Dia enggan memprediksinya kapan pengumuman dilakukan. Surat dari pansel hakim hanya menyebutkan penundaan dilakukan sampai ada penetapan hasil seleksi.

"Saya belum tahu, surat dari Panselnas seperti itu. Semoga hanya beberapa hari saja dan tidak terlalu lama," pungkas Abdullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Seleksi Ketat

Mahkamah Agung memperketat seleksi hakim baru pada tahun ini. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyebut, saking ketatnya, banyak anak pimpinan MA tidak lolos.

"Itu tidak mungkin nyatanya anak saya tidak lolos. Kalau itu dimungkinkan, saya kan dahulukan anak saya. Anak pimpinan MA banyak yang ikut. Namun kenyataannya banyak yang tidak lolos. Ibaratnya seperti itu, karena tidak mungkin," ucap Pudjo, panggilan akrabnya, di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, pengetatan itu karena Mahkamah Agung menggunakan sistem Computer Authorized Test (CAT). Juga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dengan peesentase tinggi.

"Presentasenya itu 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Seperti psikotes kemudian wawancara yang nilainya 50 persen dan CAT yang 50 persen juga (komposisinya). Semuanya sudah komputerisasi dan untuk kegiatan tahap pertahap itu ada pengawasnya. Kalau jumlahnya sekian, bagaimana orang yang mengaku bisa membantu. Bagaimana caranya," jelas Pudjo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya