Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna seluler untuk kembali mendaftarkan ulang nomor kartu SIM prabayar mulai dari Selasa (31/10/2017) hingga sebelum 28 Februari 2018 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Pengguna wajib meregistrasi ulang nomor prabayarnya ke 4444 via SMS atau juga via internet dari masing-masing operator. Saat registrasi, pengguna harus memasukkan NIK KTP dan nomor KK.
Lantas, bagaimana nasib warga negara asing (WNA) dan kalangan ekspatriat yang tinggal di Indonesia? Seperti diketahui, mereka memang menggunakan nomor seluler Indonesia, tetapi tidak memiliki KTP atau KK.
Bawa Paspor
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menjelaskan, WNA juga wajib mendaftarkan ulang nomor seluler Indonesianya.
"Ya mereka tetap bisa (daftar ulang). WNA yang ingin melakukan registrasi kartu SIM prabayar bisa mengunjungi gerai layanan pelanggan operator dengan membawa paspor atau KITAS atau juga KITAP," ujar Ramli kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat pada Kamis (2/11/2017).
Berbeda dengan WNI yang bisa melakukan registrasi ulang kartu SIM via online, Ramli menegaskan WNA harus tetap mengunjungi gerai karena proses pendaftaran ulang akan dibantu oleh customer service pada masing-masing gerai operator.
Advertisement
Sanksi Tegas
Seperti yang sudah diketahui, bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator secara langsung.
SMS registrasi kartu SIM perdana maupun aktif tidak dikenai biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat standar keamanan data operator seluler telah bersertifikat ISO 27001 dan juga dipayungi Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: