Diam-Diam Poligami, Suami Asal Pakistan Dipenjara 6 Bulan

Kejadian bermula ketika istri pertama, Ayesha Bibi memenangkan kasus yang ia bawa ke pengadilan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 02 Nov 2017, 13:45 WIB
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Lahore - Seorang pria asal Pakistan dijebloskan ke dalam penjara selama enam bulan oleh pengadilan tinggi setempat, setelah dilaporkan tak meminta izin kepada istri pertama untuk berpoligami.

Pengadilan di kota Lahore juga mengharuskan Shahzad Saqib (pria yang berpoligami) untuk membayar uang denda sebesar US$ 1.900 atau setara dengan Rp 25,7 juta. Demikian dilansir dari laman BBC, Kamis (2/11/2017).

Kejadian bermula ketika istri pertama, Ayesha Bibi memenangkan kasus yang ia bawa ke pengadilan. Dalam tuntutannya, wanita itu menyebut menikah untuk kedua kali tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama adalah pelanggaran hukum keluarga di Pakistan.

Seorang aktivis di Pakistan telah melakukan program pemberdayaan terhadap perempuan. Mereka dilatih untuk menyampaikan hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan.

Dengan hal semacam ini, perempuan dapat memenangkan kasus di pengadilan sama halnya yang dilakukan oleh Ayesha.

"Lewat pembelajaran ini, wanita dapat memahami undang-undang yang berlaku sehingga dapat memenangkan kasus di pengadilan apabila terjadi ketidakadilan terhadap dirinya," ujar pihak yayasan tersebut.

Menurutnya, keputusan hakim di pengadilan dapat berdampak baik bagi pemberdayaan perempuan. Di Pakistan, pria yang ingin menikah kembali (poligami) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama setbelum menikah untuk kedua kalinya.

Sejak putusan hakim telah ditentukan, kuasa hukum dari Saqib akan mengajukan banding. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar kliennya terbebas dari tuntutan.

 


Ketahuan Poligami, Suami Terancam 2 Tahun Penjara

Tindakan poligami yang dilakukan seorang pria Inggris berujung pada ancaman pidana. Frank terancam dipenjara 2 tahun setelah ketahuan menikahi wanita China.

Seperti dimuat Daily Mail, poligami yang dilakukan Frank mulai terendus sejak istri pertamanya, wanita Inggris, menemukan foto-foto mesra suaminya itu dengan perempuan asal China. Dugaan Frank selingkuh pun langsung terbesit dalam pikiran si istri.

Sang istri pun langsung menanyakan foto tersebut kepada Frank. Hingga pada akhirnya pria Inggris itu mengaku telah menikah lagi dengan perempuan China bernama Luo Ting.

Hubungan itu mulai dijalin sejak Frank berada di China pada 2005 silam. Pria Inggris itu kemudian menikahi Luo hingga mempunyai dua anak. Sementara istri pertama Frank mengaku dirinya masih menjalin ikatan pernikahan dengan Frank. Juga sudah mempunyai empat orang anak.

Wanita itu kemudian mencari upaya hukum di kota Guangzhou, China, tempat di mana Frank dan Luo mengikat perkawinan. Hasilnya, Frank akan disidang di wilayah tersebut dan mendapat ancaman dua tahun penjara.

Sementara Luo juga terancam dihukum bila terbukti dirinya merebut suami orang. Atau dengan kata lain, Luo tahu Frank sudah punya istri, dan tetap menjalani pernikahan.

Meski demikian, Frank bisa saja bebas dari jeratan hukum. Lantaran Kedutaan Besar Inggris di Beijing bakal memberikan bantuan konsuler kepada Frank.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya