Kenaikan UMP DKI Berlaku 1 Januari 2018

Kenaikan upah juga diiringi subsidi transportasi publik Transjakarta serta potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Nov 2017, 11:45 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035. Kenaikan upah juga diiringi subsidi transportasi publik Transjakarta serta potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir Pasar Jaya sebesar 10 hingga 15 persen.

Rencananya UMP DKI Jakarta mulai berlaku 1 Januari 2018.

Saksikan selengkapnya berita penetapan UMP DKI dalam Liputan6 Siang SCTV, Kamis (2/11/2018), pada pukul 12.00 WIB dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya