Liputan6.com, Jakarta - Proses registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data kependudukan telah diberlakukan sejak 31 Oktober 2017.
Adapun registrasi kartu SIM prabayar disarankan untuk dilakukan secara mandiri, baik menggunakan pesan singkat atau melalui laman internet masing-masing operator.
Meski begitu, dalam aturan mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yakni Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 disebutkan, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Artinya jika ada enam operator di Indonesia, satu orang hanya bisa melakukan registrasi sendiri terhadap 18 kartu SIM prabayar mereka. Lantas, bagaimana dengan mereka yang memiliki lebih dari tiga nomor dari satu operator?
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan, normalnya orang hanya membutuhkan satu atau dua nomor seluler. Namun, karena ada kebutuhan khusus, terkadang mereka memiliki lebih dari tiga kartu SIM.
Baca Juga
Advertisement
"Kebutuhan khusus yang dimaksud misalnya untuk urusan bisnis," kata Agung di Kantor BRTI Jakarta, baru-baru ini
Kartu SIM tersebut juga harus diregistrasikan jika tak ingin diblokir. Proses registrasi kartu SIM ke-4, 5, 6, dan seterusnya dari satu operator tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus dengan cara berbeda.
Agung mengatakan, berdasarkan permen Kominfo tersebut, registrasi kartu SIM ke-4, 5, 6 dan seterusnya harus dilakukan melalui gerai resmi operator.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 11 ayat 2 Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 yang menyebut, nomor seluler yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi tiga nomor, hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik operator.
Sekadar diketahui, pada Pasal 11 ayat 12 disebutkan juga, operator memiliki hak untuk menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu atau milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan. Operator juga berhak menonaktifkan nomor jika nomor tersebut terbukti disalahgunakan.
Oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator, kamu bisa melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP maupun nomor kartu keluarga.
30 Juta Pelanggan Lakukan Registrasi Kartu SIM
Sekadar diketahui, per Rabu (1/11/2017), pukul 16.30 WIB, sebanyak 30,2 juta pelanggan seluler telah meregistrasi kartu SIM prabayar mereka. Jumlahnya diyakini akan terus bertambah, mengingat periode registrasi akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
Sekadar diketahui, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, beberapa waktu lalu mengungkapkan, berdasarkan data Kemkominfo, jumlah kartu SIM yang beredar di masyarakat kini mencapai 360 juta SIM.
"Tapi saya melihat yang aktif sekitar 290 juta, sebenarnya itu sudah teregistrasi sebagai kartu SIM aktif. Hanya saja, tidak tahu apakah data yang dimasukkan itu betul atau asal-asalan. Untuk itu sekarang dilakukan registrasi ulang untuk memastikan datanya benar," ujar Ramli menjelaskan.
Kemarin di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Ramli juga menyebutkan pemerintah dan operator seluler berkomitmen untuk menyukseskan program ini secara nasional. "Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi registrasi," tuturnya.
Pemerintah dan operator seluler akan berkolaborasi untuk menyosialisasikan program registrasi kartu SIM ini. Selain memberikan imbauan dalam bentuk pesan, pihaknya juga akan mendatangi kampus-kampus mengingat pengguna kartu SIM juga berasal dari kalangan mahasiswa.
"Operator sudah menunjukkan kepedulian terhadap program ini dengan mengirimkan pesan kepada para pelanggannya. Kami juga minta mereka untuk mengirim pesan broadcast agar tidak ada pelanggan yang tertipu hoax soal registrasi kartu SIM," jelas Ramli.
Advertisement
Kolaborasi Pemerintah dan Operator
Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo tengah melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
Pelanggan mendaftarkan nomor telepon mereka dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 4444. Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator.
SMS registrasi kartu SIM perdana maupun aktif tidak dikenakan biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat standar keamanan data operator seluler telah bersertifikat ISO 27001 dan juga dipayungi Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut: