3 Tersangka Suap Hakim Pengadilan Bengkulu Segera Disidang

Ketiganya saat ini tengah dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2017, 19:35 WIB
Hakim PN Tipikor Bengkulu nonaktif, Dewi Suryana usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Dewi Suryana diperiksa terkait dugaan suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD 2013-2014 Kota Bengkulu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Mereka adalah hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (SUR), panitera pengganti Hendra Kurniawan (HK), dan PNS bernama Syuhadatul Islamy (SI). Berkas ketiganya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu: SI, SUR dan HK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017).

Jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. "Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan," kata Febri.

Menurut dia, ketiganya saat ini tengah dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Sementara itu, ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk tersangka wanita (SI dan SUR) dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu, sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Suap Rp 125 Juta

Dalam kasus ini, Dewi Suryana dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul Islamy untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh pengadilan lantaran terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya