Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada PDIP.
"Tahap dua Alfian Tanjung, Kamis siang ini di Kejari Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi seperti dilansir Antara, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Alfian Tanjung sebelumnya menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP.
Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Alfian ditangkap pada Rabu 6 September petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Alfian dituduh melakukan ujaran kebencian dalam isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, hingga dilaporkan seorang warga Surabaya. Saat itu, Alfian dipolisikan karena menyinggung organisasi terlarang PKI dalam ceramahnya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian Tanjung dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian.
Laporan Politikus PDIP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu terkait laporan salah satu kader PDIP Taman Perdamaian Nasution.
Alfian dilaporkan terkait cuitannya yang menyebut mayoritas kader partai banteng moncong putih itu sebagai PKI.
"Itu kasus yang kemarin, yang di sini, di Polda Metro Jaya. Surabaya enggak," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 5 Oktober lalu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement