Liputan6.com, Banda Aceh - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang narapidana kasus narkoba saat berada di luar lembaga permasyarakatan (lapas). Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, mengatakan narapidana yang ditangkap tersebut berinisial G. Yang bersangkutan ditangkap karena keluar lapas secara ilegal.
"Yang bersangkutan merupakan narapidana Lapas Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. G ditangkap saat makan mi di kawasan Lampaseh, Banda Aceh," kata Saladin, di Banda Aceh, Kamis (2/11/2017), dilansir Antara.
G ditangkap Minggu, 29 Oktober 2017, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan G berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan diduga ada narapidana keluar dari lembaga masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Saat ditangkap, G tidak bisa memperlihatkan izin keluar lapas. Ketika ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba. G mengaku keluar lapas dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit," kata dia.
Saladin menyebutkan, G merupakan warga asal Bireuen, Aceh, yang divonis 15 tahun penjara akibat narkoba. Ia sempat menjalani masa tahanan di Lampung dan kini sudah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Banda Aceh. Saat ini, G masih di Mapolresta guna melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, G akan dikembalikan ke Lapas Banda Aceh di Lambaro," kata Saladin.
Kapolresta menyebutkan, hasil pemeriksaan, napi tersebut bisa keluar penjara karena diduga ada kedekatan dengan sipir, sehingga bisa keluar lapas dengan leluasa.
"Ini perbuatan oknum, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang," kata Saladin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Importir Narkoba dari Belanda
Di tempat berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba yaitu Y (28), R (37), dan SK (37) yang terlibat dalam jaringan internasional.
"Ketiga pelaku bekerja sama untuk mengimpor sebanyak 214 butir pil ekstasi dari Belanda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS di Padang saat ekspose kasus di Padang, dilansir Antara.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat dan Bea Cukai yang menyebutkan ada narkoba dari Belanda yang masuk ke Kota Padang melalui Jakarta. Pihak Polda Sumbar yang menyelidiki kasus itu langsung mengirimkan petugas ke Jakarta untuk mengikuti barang tersebut.
"Kami menangkap pelaku berinisial Y bersama barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi dan satu paket narkoba bukan jenis tanaman di depan Rumah Sakit Siti Rahmah Jalan Bypass Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 16.30," tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, narkoba itu akan dikirim ke pelaku R dan SK yang berada di Lapas Klas II B Kota Pariaman. SK, sambung Kumbul, merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kakanwil Kemenkumham untuk menangkap kedua pelaku. Kami menangkap pelaku R dan SK pada Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Advertisement
Bahan Racikan Narkoba Jenis Baru
Kumbul menyebut, tersangka berinisial R akan memproduksi narkoba melalui produksi rumahan di Sumbar. Barang yang datang dari Belanda itu akan diracik oleh pelaku untuk menciptakan jenis narkoba baru.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Hilman Satria menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan sinergi dari Polda, Kemenkumham, dan Bea Cukai hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Kami mendeteksi ada pengiriman narkoba dari Belanda. Setelah itu, kami menghubungi Ditnarkoba Polda Sumbar untuk mengungkap kasus ini," ujar dia.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumbar, Dwi Prasetyo menjelaskan narkoba masuk ke lapas dengan berbagai cara seperti melempar melalui tembok lalu diamankan oleh petugas kebersihan.
"Kami berupaya untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba bahkan dalam beberapa waktu ke depan di Lapas Nusakambangan akan dibuat dengan pengamanan maksimal. Narapidana yang telah lama dan berulang akan dikirim ke sana," ucapnya.