Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan terkait adanya 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas. Alhasil, proyek ini menimbulkan sejumlah persoalan lalu lintas.
"Kami sampaikan bahwa ada beberapa tempat yang pembangunannya sudah dilaksanakan, tapi Amdalnya belum ada. Yang sudah dikeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Advertisement
Namun, Halim enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan amdal lalu lintas terhadap proyek yang telah berjalan. Menurut dia, kewenangan tersebut ada pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini bukan wewenang saya menjawab. Saya kan sudah memaparkan masalah ini ke beliau. Kami sampaikan ada 10 titik pembangunan yang saat ini, tanpa didahului amdal lalin," tandas Halim.
10 Proyek Infrastruktur
Berikut 10 proyek infrastruktur di Jakarta yang belum menyertakan Amdal Lalu Lintas, tapi sudah mempunyai IMB:
1. Layang Cipinang Lontar
2. Layang Bintaro
3. Layang Pancoran
4. Underpass Matraman
5. Underpass Mampang
6. Underpass Kartini Lebak Bulus
7. Simpang Susun Tol Antasari
8. LRT Cawang-Duku Atas
9. LRT Rawamangun-Kalapa Gading
10. MRT Lebak Bulus-Hotel Indonesia (HI).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement