Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tak terima sosoknya dijadikan meme kocak bernada satir, apalagi jumlahnya diperkirakan sampai 60 versi, yang beredar luas di media sosial.
Maka, Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengirim pengacara ke Bareskrim Polri, untuk melaporkan 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik. Satu orang telah terjerat.
Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa malam 31 Oktober 2017. Ia baru dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setnov saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam Film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politisi sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian mengaku, penetapan tersangka bukan hanya berdasar dari unsur-unsur pidananya. Keterangan sejumlah ahli juga digali. "Penyidik meminta keterangan ahli-ahli bahasa, ahli pidana, ahli komunikasi, ahli ITE, itu yang kemudian bisa memberikan dukungan penjelasan sehingga ada keyakinan dari penyidik bahwa ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (2/11/2017).
Penangkapan tersebut belum final. Masih ada kemungkinan tersangka bertambah. "Ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Saya enggak bisa sebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya," kata Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta.
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, berapa tersangka yang nantinya terjerat. "Kalau nanti ternyata dalam perkembangannya lebih banyak akun yang seperti itu, ya biarkan penyelidikan kepolisian," kata dia saat dihuhubungi Liputan6.com, Kamis malam.
Apakah Setya Novanto tak berlebihan dengan memidanakan para penyebar meme-nya?
"Lho ini bukan kritik. Mana ada orang mengkritik seperti itu. Kalau mau mengkritik ya lewat surat atau datang langsung, bilang, 'Pak, saya enggak suka dengan Bapak," kata dia.
"Kalau seperti ini (menyebarkan meme) itu bukan kritik, itu pencemaran nama baik. Begini saja deh, yang bersangkutan mau enggak orangtuanya dijelek-jelekan. Jadi harus bisa bedakan antara kritik dan menghina." Pihak pengacara mengaku curiga, ada pihak tertentu di balik beredarnya meme.
Dyan Kemala Arrizzqi, orang pertama yang terjerat meme Setya Novanto, disebut sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Terkait itu, Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai persoalan yang dihadapi Dyann adalah masalah personal. Partai sebagai kelembagaan sama sekali tidak terlibat.
"Tidak benar bila PSI di belakangnya. Postingan Dyann merupakan postingan personal," ujar Grace saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/11/2017).
Nama Dyann tercatat sebagai anggota PSI Tangerang. Ketua DPD PSI Kota Tangerang, Wadi Zaelani, mengungkapkan bahwa Dyann baru terdaftar sebagai anggota sejak dua bulan lalu.
Sejak dilepaskan Polri terkait kasus meme Setnov, Dyan dikabarkan tidak berada di kontrakannya.
"Kita dapat kabar dia pulang ke Depok, hanya itu. Alat komunikasi kabarnya juga disita petugas, makanya kami tidak bisa menghubungi untuk konfirmasi langsung," tutur Wadi.
#ThePowerofSetyaNovanto
Nama Setya Novanto dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum. Dari kasus Bank Bali, 'Papa Minta Saham', dan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Belum ada satupun yang menjeratnya.
Meme terkait Setya Novanto kian marak bermunculan setelah beredar foto pria 60 tahun itu sedang terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara akhir September 2017 lalu.
Kala itu, kondisi Setnov yang tak sehat membuat KPK tak bisa memeriksanya terkait kasus korupsi e-KTP. Ia, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu, akhirnya lolos lewat jalur pra peradilan. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto pun akhirnya bermunculan di dunia maya, menjadi ajang warganet menyampaikan protes.
Latar belakang itu lah yang membuat pengamat media sosial, Nukman Luthfie menilai, penyebar meme Setya Novanto seharusnya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, meme Dyann adalah bentuk sindiran atau satire terhadap Setnov yang mulanya sehat lalu sakit, bertepatan dengan pemanggilan KPK terhadapnya beberapa waktu lalu. Nukman menilai, meme itu lebih tepat dianggap melanggar etika. Bukan melanggar hukum.
"Saya sudah lihat, itu menyinggung. Kalau tersinggung, itu masalah etika, orang sakit kok dibuat meme. Tapi kalau membawa ke ranah hukum itu tidak sepantasnya. Kecuali difitnah, itu baru pencemaran nama baik," kata Nukman kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2017).
Terlebih, meme-meme di internet sumber aslinya dari sebuah foto Setnov yang tengah terbaring di ranjang sebuah rumah sakit. "Pihak Setya Novanto sengaja melempar foto ke medsos sebagai pengumuman kepada masyarakat kalau dia benar-benar sakit. Publik pun meresponnya dengan riuh," tutur dia.
Menurut Nukman, karena telah menyebarkan foto kepada publik, siapa pun berhak menanggapinya. "Jangan malah ngambek kemudian memakai pendekatan hukum," ujar Nukman merespons.
Tak hanya Setnov, sejumlah pejabat dan politikus sebelumnya juga pernah dikritik melalui meme. Salah satunya adalah Abraham Lunggana yang sempat tenar di media sosial. Bahkan, hashtag atau tagar #SaveHajiLulung sempat nangkring di posisi pemuncak trending topic Twitter di Indonesia.
Dalam banyak meme yang tersebar, Haji Lulung digambarkan dengan ragam pose yang bisa mengundang tawa. Di antaranya wajah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu digambarkan mirip dengan salah satu tokoh dalam serial kartun Upin dan Ipin.
Hashtag itu muncul setelah adanya konflik antara DPRD DKI Jakarta dengan Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Perseteruan dipicu terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menggunakan sistem elektronik atau e-Budgeting.
Atas sindiran gambar tersebut, Lulung mengaku tidak mempermasalahkan. Dia tidak melaporkan akun-akun yang menyebarkan gambar lucunya kepada pihak berwajib. Bahkan ia mengapresiasi kreativitas para netizen tersebut.
"Saya sih apresiasi adanya itu, karena saya tidak pernah baca Twitter," kata Lulung.
Sikap yang sama juga diambil Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kala itu, 28 Juni 2016, ia tak menyangka surat permintaan fasilitas untuk putrinya kepada KBRI New York tersebar. Netizen pun marah. Lantaran kedatangan putrinya ke AS bukan dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
Warganet yang kecewa lantas melampiaskannya melalui kreativitas dengan membuat gambar yang mengundang senyum. Dalam meme itu, Fadli Zon yang tengah tertawa dihiasi dengan tulisan 'Ke New York minta fasilitas, lo pikir KBRI Travel Agent?'.
Meski demikian, Fadli membantah telah melakukannya. Politikus Gerindra mengaku hanya menginformasikan kedatangan putrinya di negeri Paman Sam. Ia memilih cara yang sama dengan Lulung, untuk tak menempuh jalur hukum.
Namun, Setya Novanto memiliki penilaian berbeda dan memilih jalan ke Bareskrim Polri. Ia mungkin akan memicu 'tren baru'.
Advertisement
Daftar Akun yang Jadi Target
Pihak Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya tersebut.
Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram dan Facebook. Berikut ini merupakan 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto tersebut:
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day
9 akun Instagram:
1. https://instagram.com/nonogerard/
2. https://instagram.com/ajie_gergaji
3. https://instagram.com/indonesiavoice_/
4. https://instagram.com/dazzlingdyann
5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/
6. https://instagram.com/awreceh.id/
7. https://instagram.com/pemaulana
8. https://instagram.com/kotakkotakalay/
9. https://instagram.com/ala_nganu
8 akun Facebook:
1. https://facebook.com/MemePolitikIndo
2. https://facebook.com/netti.hutabarat
3. https://facebook.com/ponang.syahputra
4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath
5. https://facebook.com/loriz.annas
6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa
8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto