Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyebut kaum buruh kecewa dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Hal ini berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018.
Advertisement
"Kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi, yang menetapkan UMP DKI Jakarta mengunakan PP 78 Tahun 2015," kata Arief saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Padahal, kata Arief, saat kampanye dan mendapatkan dukungan dari kaum buruh Jakarta, dengan menandatangani kontrak politik dengan kaum buruh, ada klausul yang disetujui Anies-Sandi untuk tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta.
Arief menuturkan, Partai Gerindra akan menanyakan pada Anies-Sandi, alasan sampai mengabaikan kontrak politik yang sudah disepakati tersebut.
"Tolong Anies-Sandi komit dengan janjinya pada kaum buruh. Jika tidak komit, jangan harap akan tidur nyenyak dengan perlawanan kaum buruh," Arief mengingatkan.
UMP Rp 3,6 Juta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035 pada Rabu 1 November 2017.
"Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Menurut Anies, keputusan itu diambil setelah dilakukan perhitungan yang mempertimbangkan dua pihak, yaitu pengusaha dan buruh.
Anies menyebutkan, butuh waktu lama dalam menetapkan angka UMP DKI. Namun, proses tersebut dapat diatasi Sandiaga.
"Tidak sesederhana itu, ada negosiasi panjang. Wagub banyak pengalaman hingga proses itu menjadi lancar," ujar dia.
Kenaikan UMP DKI 2018, kata Anies, akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Hal ini akan memberikan stimulasi di tengah ekonomi yang lesu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement