Liputan6.com, Serang Sebanyak 503 paket alat tangkap ramah ikan diserahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Kota Serang, Banten. Alat tangkap ini diserahkan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diserahkan 325 Alat Penangkap Ikan (API), sedangkan sisanya 178 akan diserahkan di program selanjutnya.
Advertisement
"Tugas kami adalah mengawal dan membantu masyarakat nelayan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan," kata Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap pada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ditemui di PPN Karangantu, Kota Serang, Banten, Kamis (2/11/2017).
Penggantian ini menjadi sangat penting jika melihat kondisi ekosistem laut Indonesia yang sebagian di antaranya tergolong memprihatinkan. Kelangsungan sumber daya ikan, terumbu karang, dan lingkungannya rusak oleh sejumlah aktivitas penangkapan ikan yang tidak tidak ramah lingkungan.
Dari 325 paket alat tangkap ramah lingkungan, 28 paket didistribusikan kepada nelayan Kota Serang, 164 paket kepada nelayan Kabupaten Pandeglang, dan 133 paket kepada nelayan Kabupaten Tangerang.
"Saya juga mengapresiasi nelayan Banten dan nelayan di daerah lain di Indonesia yang telah mengganti alat tangkap mereka dengan alat tangkap ramah lingkungan," kata dia.
KKP juga menyerahkan bantuan dua unit kapal penangkapan ikan berukuran 10 gross tonage (GT) serta 21 unit kapal 3 GT kepada nelayan Banten. Sampai akhir tahun, direncanakan total dapat terdistribusikan 42 unit kapal bantuan dengan ukuran yang bervariasi, yakni 3 GT, 5 GT, dan 10 GT.
Tak hanya faktor produksi, KKP juga memberikan bantuan paket premi asuransi nelayan. Untuk 2017, dari target 10.850 nelayan Banten yang mendapatkan bantuan premi asuransi, realisasi sampai Oktober telah terlampaui, yakni mencapai 11.395 nelayan.
Adapun nilai manfaat asuransi tersebut, santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Adapun jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
"Saya ingin nelayan dapat segera melaut dengan alat tangkap yang baru dan mendapatkan hasil ikan yang bernilai ekonomis tinggi," jelasnya.