Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan siapa pun berhak menempuh jalur hukum, termasuk manajemen Hotel Alexis yang ditutup Pemprov DKI.
"Kalau mau digugat itu kan hak dari dunia usaha. Jadi tentunya hak hukum itu diperbolehkan," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
Sandiaga menegaskan, Pemprov DKI siap mengahadapi gugatan Alexis. Sebab, pihaknya menutup hotel itu sudah sesuai ketentuan.
"Kita siap menghadapi gugatan," tegas dia.
Selain itu, Sandiaga mengatakan penutupan tempat hiburan yang menyalahgunakan izin tidak hanya berlaku pada Alexis melainkan semua hiburan malam tanpa tebang pilih.
"Kita enggak ada tebang pilih membidik (tempat hiburan). Kita mengimbau sebagai pemerintah ini adalah pesan sangat jelas pada dunia usaha dan masyarakat kalau melanggar ketentuan dan hukum ya akan kita tindak," ucap Sandiaga.
Kantongi Bukti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginvestigasi praktik yang terjadi di Hotel Alexis sejak lama. Ia menyatakan timnya mengumpulkan data lengkap.
Namun, Anies enggan menjabarkan data tersebut dengan rinci. Yang jelas, Anies tahu bagaimana cara pelanggan masuk Hotel Alexis.
"Semuanya ada, bukan enggak ada, cara masuk (Alexis) bagaimana. Cuma demi kepatutan, masa hal-hal seperti itu harus diceritakan detail semua," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (1/11/2017).
Kerja tim tadi yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis. Anies mengatakan langkah itu diambil sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement