Polisi Bekuk Penyebar Konten Porno Sesama Jenis di Sarinah

Satgas Patroli Medsos Mabes Polri melakukan pemantauan terhadap pengguna akun yang menyebarkan konten pornografi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2017, 11:30 WIB
Satgas Patroli Medsos Mabes Polri melakukan pemantauan terhadap pengguna akun yang menyebarkan konten pornografi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Patroli Medsos Mabes Polri melakukan pemantauan terhadap pengguna akun yang menyebarkan konten pornografi. Hasilnya, pelaku berinisial Taufik Gani (22) dibekuk lantaran di dalam Facebook miliknya terdapat dokumentasi foto pribadi yang cukup intim antar-sesama pria.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Polri AKBP Susetyo Purnomo Condro menyampaikan, Taufik ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2017.

"Kami tangkap tidak di dalam hotel tapi di area publik," tutur Susetyo di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Menurut Susetyo, pelaku yang diduga mengalami penyimpangan seksual itu mengajak para followers-nya di media sosial untuk berhubungan dengan menyebarkan nomor handphone dan Whatsapp di akun pribadinya. Setelah bertemu dan cukup intim, dia mendokumentasikan dan mengunggah ke media sosial.

"Tersangka pemilik akun dengan follower banyak. Sehingga setiap posting baik foto, video langsung bisa dilihat oleh hampir 50 ribu followers," jelas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

"Yang bersangkutan aktif sejak 2016. Kemudian dengan konten berbau pornografi tahun 2017. Dari gadget terdapat foto yang bersangkutan dengan rekan-rekannya berhubungan cukup riskan," Susetyo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Pornografi Anak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyebaran video pornografi anak melalui akun media sosial. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, operasi penangkapan itu dimulai pada Minggu 3 September 2017.

Konten yang diangkat para pelaku dalam kasus tersebut adalah hubungan seksual sesama jenis oleh anak laki-laki alias gay.

"Berangkat dari hasil ungkap teman-teman bersama dengan FBI, kita dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids," tutur Adi saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 17 September 2017.

Dari situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). "Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor," jelas dia.

Menurut Adi, para pelaku menyebarkan VGK menggunakan aplikasi Twitter. Penyebaran VGK disinyalir semakin masif. Satu orang tersangka bisa memiliki pengikut lebih dari seribu orang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya