Menteri Sofyan Djalil Dilaporkan ke Ombudsman soal Reklamasi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak agar Ombudsman RI menginvestigasi kasus tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Nov 2017, 13:30 WIB
Sofyan Djalil adalah seorang tokoh negara yang berulang kali menduduki jabatan menteri sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang ke Ombudsman RI.

"Mereka kami duga melakukan malaadministrasi dalam pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D, baik kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta maupun kepada PT Kapuk Naga Indah dalam proyek reklamasi," kata Nelson, perwakilan KSTJ di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Nelson menjelaskan, KSTJ sudah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB di kedua pulau tersebut, melalui surat di layanan ke Menteri Sofyan Djalil.

Nelson menilai banyak masalah hukum di reklamasi Pulau C dan D, seperti izin lingkungan yang baru diajukan setelah kedua pulau itu berdiri. Selain itu, ketiadaan izin lingkungan yang diatur dalam rezim hukum lingkungan dan administrasi, serta adanya implikasi ancaman pidana.

"Hal itu sudah kami ajukan lewat surat Nomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat pada 14 Agustus 2017 ," beber dia.

Namun, kata Nelson, hingga kini KSTJ tidak mendapat respons dari keberatan tersebut. KSTJ beranggapan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional turut serta dalam berbagai pelanggaran hukum yang terdapat dalam proyek reklamasi tersebut.

"Ada malaadministrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kami berharap Ombudsman dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan ini," Nelson menandaskan.


JK Bersuara

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK kembali menyinggung reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta, sementara pusat hanya sebagai guide atau pemandu.

"Kita serahkan kembali masalah ini ke Gubernur DKI. Karena dalam undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda. Pusat memberikan guidance secara umum," ucap JK dalam acara Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2017.

Meski telah diatur dalam undang-undang, pulau reklamasi yang sudah ada tidak mungkin dibongkar. Menurut Wapres, perlu ada solusi dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi dengan satu catatan, bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada. Jadi, DKI nanti harus berikan solusi. Khususnya bagaimana penggunaan dari (bangunan) yang sudah ada itu," jelas JK.

Dia pun menilai wajar jika ada perbedaan pandangan pada awal-awal pembangunan reklamasi. Sebab, permasalahan reklamasi memanas seiring pelaksanaan Pilkada DKI 2017.

Saksikan video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya