Liputan6.com, Tangerang - Gugup dan panik menjadi alasan pengemudi mobil bernama Untung nekat menerobos polisi, saat Operasi Zebra Jaya 2017 di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, Banten.
Pengemudi 39 tahun itu nyaris menabrak sejumlah polisi yang saat itu menghadang mobilnya. Kepada polisi, Untung mengaku panik lantaran STNK dan pelat nomor mobil yang dibawanya sudah mati dan pajak menunggak.
Advertisement
"Posisi kemarin distop sama polisi, gugup dan panik, karena kondisi kendaraan saya pelat nomernya dan STNK-nya mati, terus juga masalah SIM," beber Untung diTangerang, Banten, Jumat (3/11/2017).
Untung juga mengaku takut mobil yang dikendarainya ditilang polisi, lantaran mobil tersebut baru disewanya Rp 5,6 juta. Pengemudi mobil itu mengaku baru pertama kali dihentikan polisi lalu lintas.
"Saya merasa enggak enak sama yang punya mobil," ujar dia.
Laki-laki yang bekerja bidang marketing property tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas.
"Saya jujur sangat menyesal dengan kejadian kemarin, dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga berpesan kepada rekan lain, lebih baik patuhi rambu lalu lintas dan kelengakapnnya harus disiapkan," ujar dia.
Akibat menerobos polisi saat Operasi Zebra, Untung dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian, sebagaimana Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan pidana kurungan selama empat bulan dan denda Rp 1 juta.
Dijemput
Untung yang mengemudikan minibus Daihatsu Xenia itu dijemput polisi di rumahnya, untuk diperiksa karena menerobos polisi saat Operasi Zebra di Tangerang, Banten, kemarin.
"Pengemudi yang bawa mobil tersebut saat kejadian, malam ini kami jemput," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Bukan hanya itu, mobil minibus bernomor polisi B 1021 BZW itu juga diamankan sebagai barang bukti. Apalagi, masa pajak mobil tersebut diketahui sudah habis.
"Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," Halim menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement