Hakim Bingung Setnov Kerap Mengaku Lupa di Persidangan

Setnov mengaku, jawaban lupa yang kerap dia sampaikan lantaran jarak waktu pembahasan e-KTP hingga saat ini sudah hampir tujuh tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Nov 2017, 15:45 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP, Jumat (3/11/2017). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butarbutar mengaku heran dengan jawaban yang dilontarkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak lupa? Tadi saya cermati Anda memberi jawaban, lupa, lupa, lupa. Kenapa begitu banyak yang lupa?" tanya hakim John di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2017).

Setnov mengaku, jawaban lupa dan tidak tahu yang kerap dia sampaikan lantaran jarak waktu antara pembahasan e-KTP hingga saat ini sudah hampir tujuh tahun.

"Ya, kami lebih banyak enggak tahu, karena sudah begitu lama," jawab Setnov.

Lagi-lagi, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengaku tak pernah berkaitan dengan proyek e-KTP. Menurut dia, pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun hanya dibahas di Komisi II DPR. Pimpinan DPR maupun pimpinan fraksi tak mengetahuinya.

"Masalah yang berkaitan dengan itu betul-betul kami tidak mengetahui, Yang Mulia," terang dia.

Lantaran jawaban Setnov hanya tidak tahu dan lupa, hakim John pun menyudahi jalannya persidangan. Sebelum menyudahi, dia meminta agar Setnov bisa hadir kembali dalam sidang jika diperlukan.

"Baik, kepada Saudara Setya Novanto, sementara keterangan Anda dianggap cukup, tetapi barangkali harus saya katakan bahwa dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan kalau memang diperlukan lagi, Anda diundang lagi di sini," kata hakim John.


Harapan Setnov Terkait e-KTP

Setelah tak hadir dalam persidangan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto hari ini datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Setya Novanto atau Setnov hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada persidangan ini, Setnov dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim. Salah satunya soal aliran dana dan perkenalannya dengan sejumlah saksi dalam kasus e-KTP.

"Saya tidak tahu," jawab Setnov pendek saat Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya tentang bagi-bagi uang e-KTP, Jumat (3/11/2017).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, proyek e-KTP sudah dikaji di komisi terkait. Namun, belum pernah masuk ke meja pimpinan.

Pada kesempatan ini, Setya Novanto mengungkapkan harapannya, agar kasus ini segera selesai. "Sebagai pimpinan DPR saya berharap ini segera selesai. Biar tidak dipolitik oleh orang lain," ujar Setnov.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya