Pemerintah Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Berusaha di RI

Satgas percepatan pelaksanaan berusaha ini untuk menyelesaikan hambatan dalam proses perizinan dan pelaksanaan investasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2017, 16:45 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. ‎Satgas ini bertugas menyelesaikan segala hambatan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan investasi di Indonesia.

Pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan sejak 26 September 2017.

"Kita bentuk Satgas. Jadi apa yang masih menghambat kalau tidak bisa diselesaikan di Kementerian/Lembaga, akan diselesaikan di Satgas," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dalam praktiknya, dia menjelaskan, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini akan menjadi induk yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara anggotanya terdiri atas 12 pimpinan Kementerian/Lembaga, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri.

Adapula anggota yang lain, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Sekretariat Negara; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Satgas ini akan mulai dibentuk sejak seminggu atau dua minggu ini," kata Darmin.

Dia menjelaskan, Satgas Nasional ini akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya

Untuk Satgas Leading Sector, terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya, seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Satuan Tugas Pendukung, beranggotakan Kementerian/Lembaga pendukung.

Pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Darmin menyampaikan tugas utama dari Satuan Tugas baik Kementerian/Lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka harus melakukan upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya