Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak menerima keputusan terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP telah mempertimbangkan semua pemangku kepentingan.
"UMP kan sudah ada ketentuannya, ada aturannya, sudah mempertimbangkan semua kepentingan. Ekonomi begini saja upah naik. Masa upah naik diprotes," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis Minggu (5/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, kenaikan UMP telah menimbang kepentingan pekerja, dunia usaha, maupun calon pekerja. Menurutnya, keputusan itu terbaik bagi semua pihak.
"Intinya saya minta semua pihak menerima ini karena keputusan terbaik, win-win sifatnya," ujar dia.
Bagi pekerja, kenaikan UMP memberi kepastian akan peningkatan kesejahteraan. Bagi dunia usaha, hal tersebut membuat pengusaha mudah dalam menetapkan rencana bisnis.
"Dunia usaha dapat kepastian kenaikan upah predictable, tidak fluktuatif. Kalau fluktuatif mengguncang industri dan dampaknya PHK juga," kata dia.
Adanya kepastian UMP juga mendorong calon pekerja masuk ke pasar kerja.
"Dengan adanya kepastian kenaikan upah untuk pekerja, kepastian kenaikan upah predictable bagi dunia usaha ini kan membuat industri tumbuh. Membantu calon pekerja untuk masuk ke pasar kerja. Yang sudah bekerja jangan hambat yang belum bekerja," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surat edaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com.
Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Advertisement