Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Temuan dugaan tindak pidana itu berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi.
"Ada 30-an lebih saksi yang sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Advertisement
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkap secara gamblang terkait apa dugaan korupsi yang ditemukan.
Yang pasti, kata Argo, polisi mengindikasikan ada dugaan kerugian negara akibat proyek reklamasi di pesisir Jakarta itu.
"Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya, atau market-nya atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara," kata dia.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian dalam perkara tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Keterangan Nelayan
Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil kembali pihak-pihak terkait proyek reklamasi setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan untuk mencari penanggung jawab pada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Namanya penyidikan itu kan mencari siapa pelakunya. Kita tunggu aja, sembari kita mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kita mintai keterangan," tandas Argo.
Advertisement