Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap dua anak buahnya, yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan masih memerlukan rapat untuk menentukan nasib Aris dan Novel.
Advertisement
Saut mengisyaratkan bahwa keputusan yang bakal diambil cukup sulit, mengingat keduanya merupakan penyidik terbaik KPK.
"Ya kita tunggu, kita rapat dulu baik-baik. Saya hanya bilang itu anak saya dua-duanya, itu aku loh. Dua orang ini orang-orang berprestasi di KPK, punya dedikasi, punya integritas," ujar Saut di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11/2017).
Saut mengibaratkan, dirinya memiliki sawah yang sangat banyak dan luas dengan pekerja hanya dua orang. Keduanya bekerja dengan baik. Namun, akhirnya ribut hanya karena sedikit kasus.
"Terus tetangga ributin cuma masalah itu saja. Saya pikir itu anak saya dua-duanya. Bayangin setahun tugas OTT mereka setahun, apa itu bukan prestasi," kata Saut.
"Enggak bisa dong tergelincir sedikit aja, terus kita bilang mereka pengkhianat," sambung dia.
Tindakan yang dilakukan Aris dan Novel Baswedan memang terindikasi pelanggaran berat. Hingga akhirnya keduanya diproses di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
Hingga saat ini, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan mengenai sanksi yang bakal diterima Aris dan Novel.
"Itu nanti bisa jadi rekomendasi kita berlima (pimpinan) memutuskan. Rekomendasi boleh-boleh saja, tapi kan UU KPK, tugasnya apa. Jadi, biar publik yang menilai keputusan kami salah atau benar. Jadi, harus hati-hati," pungkas Saut.
Pelanggaran Novel dan Aris Budiman
Novel Baswedan mengirim surat elektronik atau email kepada Aris Budiman dan diteruskan ke seluruh wadah pegawai KPK. Isi email tersebut membuat Aris Budiman merasa harga dirinya diinjak-injak.
Sementara, Aris Budiman sendiri sempat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK tanpa seizin pimpinan KPK. Padahal, para wadah pegawai KPK masih menguji keabsahan pembentukan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi.
KPK menyebut email atau surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik (Dirdik) Aris Budiman terindikasi pelanggaran berat. Email itu sempat membuat Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya email Novel, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK, kehadiran Aris dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR juga terindikasi pelanggaran berat.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement