Ini Penyebab Registrasi Kartu Prabayar Gagal Menurut Menkominfo

Menurut dia, hal tersebut diakibatkan banyaknya pengguna melakukan registrasi yang diperkirakan lebih dari 300 juta.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Nov 2017, 12:58 WIB
Menkominfo Rudiantara saat mendeklarasikan siber kreasi melawan hoax saat CFD di Jakarta, Minggu (5/11). Siber kreasi dibentuk dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui adanya permasalahan dalam registrasi kartu prabayar yang kadang gagal meski telah dicoba beberapa kali. Menurut dia, hal tersebut diakibatkan banyaknya pengguna melakukan registrasi yang diperkirakan lebih dari 300 juta.

"Ini luar biasa besar, saat ini verifikasi yang paling besar itu adalah untuk BPJS sebanyak 180 juta. Ini perkiraannya ada 300 juta harus registrasi," kata Rudiantara usai acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Dia juga beralasan kegagalan dalam transaksi dapat juga disebabkan banyaknya jumlah angka dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang 16 digit. Sehingga ditakutkan terdapat kesalahan pengguna dalam memasukkan nomor itu.

"Jadi kadang-kadang ada yang keseleo atau apa. Saya juga enggak ingat, harus baca, dibaca pun kadang meleset nomornya," papar Rudiantara.

Tak hanya itu, kata dia, saat ini sudah sebanyak 40 juta pengguna melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

"Jadi sudah bagus dan kami yakin ini akan bertambah banyak. Kominfo terbuka, di website bisa dilihat pasti terdapat kenaikan jumlah data," jelas Rudiantara.


Bantu Penegak Hukum

Menkominfo Rudiantara juga mengatakan, registrasi kartu prabayar dapat membantu penegak hukum dalam hal mengusut kejahatan siber. Apalagi saat ini konten negatif mudah tersebar luas di Indonesia.

"Kalau tadinya ada kejahatan menggunakan SIM prabayar itu ditelusurinya panjang, ke operator mana-mana, ditelurusi sampai traffic-nya," kata Menkominfo.

Menurut dia, registrasi akan lebih mempermudah penegak hukum untuk menemukan pelakunya, mulai dari percakapan hingga pengiriman data. Rudiantara menyatakan seharusnya registrasi dilakukan sejak 2005.

Namun, kata dia, pada saat itu kelengkapan untuk memverifikasi masih mengalami kendala. Sehingga baru terlaksana pada 29 Oktober hingga Februari 2018.

"Sekarang Indonesia sudah lebih baik, sistem untuk verifikasi itu menggunakan database yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar dia.

Rudiantara menjelaskan, setelah masyarakat meregistrasi kartu prabayar, secara sistem akan diverifikasi dan disimpan oleh setiap operator kartu seluler.

Lanjut dia, dalam hal ini pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk mengakses data tersebut.

"Datanya itu dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi pada Desember 2016," jelas Rudiantara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya