Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Namun, angka kenaikan tersebut tidak membuat buruh di Ibu Kota puas. Salah satu alasannya, kenaikan UMP DKI Jakarta ini tidak bisa menyusul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2018.
Meski belum ditetapkan, UMK 2018 di dua daerah satelit Jakarta tersebut diperkirakan akan kembali lebih besar dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta. Sebab, untuk UMK 2017 saja, Bekasi dan Kawarang sudah berada di angka Rp 3,6 juta. Angka ini kemungkinan akan kembali naik di 2018.
Baca Juga
Advertisement
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono menyatakan, hingga saat ini, besaran UMK Bekasi dan Karawang masih digodok. Kemungkinan, UMK 2018 tersebut akan diputuskan pada 21 November 2017.
"Belum (ditetapkan). Kemungkinan tanggal 21 November," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya secara tegas menolak besaran UMP 2018 DKI Jakarta. Menurut dia, kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak bisa mengejar ketertinggalan upah minimum di Bekasi dan Karawang.
"Itu bukan tentang besar kecil kenaikannya, maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh. Karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," ucap dia.