Liputan6.com, Pangkalpinang - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang membantah beredarnya video guru yang memukul siswa di dalam kelas terjadi di Kota Pangkalpinang. Baik pelaku maupun korban yang ada di video yang viral di media sosial itu dipastikan bukan warga Pangkalpinang.
"Kita sedang menyelidiki siapa yang menyebarkan video itu dan menyebutkan terjadi di Pangkalpinang. Kita selidiki juga apa motifnya karena kejadian di video ini tidak sesuai dengan status yang ditulis," ujar Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (6/11/2017).
Menurut Adi Putra, Polres Pangkalpinang pernah menerima laporan dari orangtua siswa yang melaporkan pemukulan seorang guru di SMPN 10 Pangkalpinang terhadap anaknya di sekolah pada 11 Oktober 2017. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena antara guru tersebut dan siswa sepakat berdamai.
Baca Juga
Advertisement
"Tanggal 16 Oktober 2017 kedua pihak berdamai dengan difasilitasi pihak sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang," ujar dia.
Adi menuturkan pemukulan itu terjadi karena siswa berinisial RHP menanggil gurunya dengan nama saja tanpa embel-embel sapaan sopan. Tidak terima dengan perlakuan siswanya, guru yang emosi itu memukul siswa tersebut.
"Karena pihak siswa dan guru tersebut memilih berdamai dan bermusyawarah menyelesaikan masalah ini, akhirnya perkara tidak dilanjutkan. Namun, tiba-tiba heboh dengan video yang diunggah di Faceboook dan menulis narasi itu kejadian di Pangkalpinang," ujar dia.
Adi meminta masyarakat dan warganet tidak terprovokasi dengan narasi yang menyebutkan kejadian itu di Pangkalpinang. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebencian dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pangkalpinang.
"Percayakan dan mintalah segala berita dan informasi ke pihak kepolisian atau pihak terkait yang dapat dipercaya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan penyebar berita bohong akan dijerat Undang-Undang ITE. "Bila kita menyebarkan informasi yang belum jelas kebenaran, maka akan menimbulkan provokasi dan meresahan masyarakat. Apalagi, menyebarkan berita bohong bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE," ujar dia. (Servio Maranda)
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dikecam KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras penganiayaan siswa oleh seorang guru bernama Ma'in di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
"Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Senin (6/11/2017), dilansir Antara.
Dia menyebut penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah itu dipicu hal sepele. Siswa tersebut, kata Retno, memanggil guru tanpa menyertakan kata yang sesuai di depan nama sang pengajar.
"Karena korban dianggap 'kurang ajar' dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan kata 'Pak'," kata dia.
Saat kekerasan pada siswa terjadi, aksi tersebut disaksikan siswanya yang lain. Rekan-rekan siswa itu, sambung dia, sempat berupaya menghentikan penganiayaan yang dilakukan gurunya, tetapi guru tersebut malah semakin emosi.
"Bahkan, terjadi juga pelemparan kursi," kata Retno.
Menurut Retno, guru tersebut sangat membahayakan keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tak mampu mengontrol emosi. "Yang bersangkutan harus dievaluasi secara kepegawaian oleh dinas terkait apakah masih patut menjadi guru atau tidak," kata dia.
Advertisement