Alasan Sakit, Bos Gula Rafinasi Mangkir Panggilan Bareskrim

BB sejatinya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Nov 2017, 13:09 WIB
Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Crown Pratama berinisial BB mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

BB sejatinya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe.

Direktur Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan BB tidak bisa hadir diperiksa dengan alasan sakit.

"Yang datang Penasehat hukum tersangka, membawa surat penundaan dengan keterangan sakit dirawat di RS OMNI Tangerang Selatan," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Agung menambahkan, pihaknya berencana memeriksa kesehatan BB. Meskipun pengacara sudah memberikan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

"Kami tetap akan kita cek kesehatan tersangka," ucap Agung.

 


Periksa Karyawan PT CP

Selain memeriksa tersangka, Agung mengatakan, pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka merupakan karyawan PT Crown Pratama.

Di sisi lain, Agung mengaku sudah mengecek pihak hotel yang menyediakan gula rafinasi. Di antaranya Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure.

"Pihak hotel yang sudah di cek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure," ucap Agung.

Dirut PT Crown Pratama berinisial BB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Kamis 2 November 2017 lalu.

"Setidaknya kami sudah kantongi 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung di Jakarta, Kamis 2 November 2017 lalu.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya