Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting. Namun sidang yang rencananya digelar dengan agenda pembacaan permohonan ini ditunda hingga pekan depan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini sejatinya dihadiri seluruh pihak yang berperkara, yakni kuasa hukum Jonru Ginting selaku pemohon, tim hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dan tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon II.
Advertisement
Namun pihak Kejaksaan Tinggi DKI yang hadir hanya membawa surat perintah, tidak ada surat kuasa. Pihak Kejaksaan Tinggi meminta waktu untuk melengkapi surat kuasa dari pimpinannya.
Akibatnya, hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menunda persidangan permohonan praperadilan Jonru Ginting pada Senin 13 November 2017 mendatang.
"Kalau begitu, sidang hari ini kita tunda menjadi Senin 13 November 2017. Sidang selesai," ujar hakim Lenny di Ruang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Ujaran Kebencian
Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah posting-an di akun Facebook-nya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Laporan yang dilayangkan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement