Polisi Telusuri Calon Tersangka Korupsi Reklamasi Lewat BPRD DKI

Polisi terus mendalami dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Polisi mencari tersangka dalam kasus ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Nov 2017, 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Langkah itu dalam rangka pengusutan dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu, 8 November mendatang.

"Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).

Penyidikan akan dilakukan dari level bawah birokrasi. Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka dalam dugaan korupsi proyek reklamasi ini.

"Karena semua instruksi (atasan) ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan ya kita tunggu saja," kata dia.

 


Periksa 30 Saksi

Polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi hingga penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan lantaran polisi telah menemukan indikasi pidana pada proyek tersebut.

Namun, polisi belum membeberkan secara gamblang duduk perkara dugaan korupsi tersebut. Polisi juga belum mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana yang ditemukan.

"Masih kami dalami, berapa kerugian negara, kami periksa, faktanya seperti apa, kejanggalan seperti apa," ucap Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya