Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Langkah itu dalam rangka pengusutan dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu, 8 November mendatang.
Advertisement
"Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Penyidikan akan dilakukan dari level bawah birokrasi. Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka dalam dugaan korupsi proyek reklamasi ini.
"Karena semua instruksi (atasan) ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan ya kita tunggu saja," kata dia.
Periksa 30 Saksi
Polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi hingga penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan lantaran polisi telah menemukan indikasi pidana pada proyek tersebut.
Namun, polisi belum membeberkan secara gamblang duduk perkara dugaan korupsi tersebut. Polisi juga belum mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana yang ditemukan.
"Masih kami dalami, berapa kerugian negara, kami periksa, faktanya seperti apa, kejanggalan seperti apa," ucap Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement