Liputan6.com, Jakarta - Setelah peraturan menteri mengenai layanan over-the-top (OTT) seperti Google, Facebook, WhatsApp dan lain-lain molor selama satu tahun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana menerbitkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini.
Sebagaimana diungkapkan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah beserta pihak terkait. Namun, ia memastikan permen OTT tersebut bakal diterbitkan akhir tahun ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau (peraturan) OTT bentar lagi, sore ini ada rapat soal itu. Sebenarnya di PP sudah ada, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bahwa penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar. Memang kita akan detailkan lagi di permen OTT, namanya enggak tahu nanti apa," kata Semmy saat ditemui usai konferensi pers mengenai konten negatif di WhatsApp di Kantor Kemkominfo, Senin (6/11/2017).
Salah satu yang ditegaskan dalam peraturan tersebut, penyelenggara sistem eletronik harus mendaftarkan diri ke Kemkominfo. "Kalau tidak mendaftarkan diri, penyelenggara sistem elektronik tersebut bakal ditutup," katanya.
Ditutupnya penyelenggara sistem elektronik di Indonesia membuatnya tidak bisa lagi beroperasi dan melakukan bisnisnya di Tanah Air.
"Masih dibahas, sekarang sedang koordinasi kembali. Terbitnya harus tahun ini karena akan nyambung dengan PP PSE dan yang lainnya," kata Semmy.
WhatsApp Terancam Diblokir
Sebelumnya, konten porno dalam bentuk GIF ditemukan di aplikasi perpesanan WhatsApp. Selain di WhatsApp, konten GIF dari Tenor tersebut juga ditemui di Telegram, Facebook, hingga Facebook Messenger.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengambil langkah tegas, yakni melakukan pemblokiran terhadap enam DNS Tenor agar tidak bisa lagi diakses melalui website.
Kendati demikian, di WhatsApp GIF porno masih bisa ditemukan. Kemkominfo pun meminta pihak Facebook sebagai pemilik WhatsApp untuk mematuhi aturan, yakni berkoordinasi dengan pihak ketiga, dalam hal ini Tenor, untuk menyingkirkan konten-konten yang dianggap melanggar Undang-Undang tersebut.
Bahkan, WhatsApp diberi kesempatan selama 2x24 jam untuk membereskan masalah tersebut sejak 6 November 2017. Jika masih melanggar, WhatsApp terancam diblokir setidaknya hingga perusahaan mematuhi Kemkominfo.
(Tin/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement