Liputan6.com, Denpasar JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali yang tersandung kasus kepemilikan sabu dan senjata api telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lantaran melarikan diri saat penggerebekan di rumah pribadinya pada Sabtu lalu dan hingga kini tak diketahui keberadaannya, Hadi menjelaskan, Mang Jangol masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Mang Jangol tak sendiri. Dewi Ratna, istri pertamanya serta kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar, juga masuk dalam DPO.
Menurut Hadi, ia sudah menyebar foto ketiganya ke seluruh polda, polres, dan polsek se-Indonesia.
"Dia sudah kita tetapkan sebagai DPO. Fotonya sudah kita sebar ke seluruh Indonesia. Kita imbau dia segera menyerahkan diri," ucap Hadi di Denpasar, Senin (6/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Selain memasukkan dalam DPO, Hadi menyebut, Mang Jangol juga telah dicekal bepergian keluar negeri. Dari riwayat perjalanan yang diketahuinya, Wakil Ketua DPRD Bali itu pernah bepergian keluar negeri sebelum penggerebekan dilakukan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan. Yang bersangkutan pernah jalan-jalan keluar negeri. Makanya kita cekal," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Tim Khusus
Untuk memburu Mang Jangol, istri, dan kakaknya, Kapolresta Denpasar mengaku telah membentuk tim khusus. Hal itu sesuai arahan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reihnad Golose.
"Kami telah bentuk tim khusus. Polda Bali juga bentuk tim khusus menangkap yang bersangkutan," katanya.
Kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Mang Jangol, Hadi meminta untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ia pun mengimbau Mang Jangol menyerahkan diri.
Jika tidak, Hadi mengancam akan mengambil tindakan tegas, keras, dan terukur dalam menangkap Mang Jangol.
"Kita minta segera menyerahkan diri. Dia tidak kebal hukum meski DPRD," Hadi menegaskan.
Menurut Kapolresta Denpasar, bila tersangka menyerahkan diri, maka polisi akan menerima secara.
"Kalau tidak, kita akan ambil tindakan tegas. Mudah-mudahan dia masih di Bali," Hadi memungkasi.
Advertisement
Jadi Tersangka Terkait Sabu dan Senjata Api
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan JGKS alias Mang Jangol sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Bali itu terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Selain itu, menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo, penetapan politikus Partai Gerindra itu juga lantaran yang bersangkutan memiliki senjata api ilegal.
"Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017).
Menurut dia, sekalipun Mang Jangol belum menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Hadi menjelaskan, sedikitnya ada empat alasan penetapan tersangka terhadap Mang Jangol. Pertama, tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin. Menurut dia, siapa pun yang memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin akan dijerat hukum. Kedua, kasus kepemilikan sabu seberat 7,16 gram.
Ketiga, pada penggerebekan di kediaman pribadi Mang Jangol pada Sabtu pekan lalu itu, polisi juga menyita sebilah pisau belati.
"Pisau itu tajam sekali, kalau mau coba silakan. Yang jelas pisau ini untuk melukai, bukan untuk memasak. Ini juga jadi dasar penetapan tersangka yang bersangkutan," ujarnya.
Keempat, dalam kasus kepemilikan sabu, Hadi mengaku telah memeriksa 34 saksi. Seluruh saksi menyatakan bahwa barang haram yang mereka dapat dipasok oleh Mang Jangol.
Menurut Hadi, dua alat bukti saja sudah cukup bagi polisi menetapkan tersangka. "Nah, ini ada empat alat bukti, meski yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan. Itu dibenarkan oleh hukum," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Bali itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. "Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Kapolresta Denpasar menambahkan.