Mendag Serahkan Kasus Gula Rafinasi ke Polisi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan kasus gula rafinasi kepada kepolisian untuk diusut dan beri efek jera.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Nov 2017, 20:35 WIB
Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 82.500 kemasan gula rafinasi yang siap konsumsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan pengusutan kasus rembesnya gula rafinasi ke hotel-hotel mewah kepada kepolisian. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB yang diduga menjual gula tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penjualan gula rafinasi untuk kebutuhan konsumsi memang cukup besar. Rembesan gula yang diperuntukkan bagi bahan baku industri diperkirakan mencapai 300 ribu ton-500 ribu ton per tahun.

"Nah ini lah hal yang kita bilang, jumlah yang tidak kecil. Rembesan dari industri mamin (makanan dan minuman) itu yang harusnya tidak boleh konsumsi tapi bocor ke konsumsi sebesar 300 ribu-500 ribu," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dia menuturkan, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap pelaku usaha yang merembeskan gula ini tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, Enggartiasto menyerahkan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diberikan hukuman yang berat.

‎"Kita serahkan pada Bareskrim untuk mengusutnya. Capek kan ngadepin kaya gini terus. Tangkap aja. Kita minta pada polisi, jangan hanya cukup disita atau industrinya ditutup. tapi ya ditahanlah," kata dia.

Enggartiasto menyatakan rembesnya gula rafinasi tersebut sebagian besar dari importir dan industri mamin. Namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi kepolisian dalam kasus ini.

"Iya lah (industri mamin), dari mana lagi. Tapi dari industri mamin yang mana? Karena itu gula rafinasi itu peruntukannya untuk industri mamin. Kenapa bisa bocor? ya Bareskrim lagi meneliti," ungkap dia.

Enggartiasto juga memastikan pengawasan yang dilakukan Kemendag selama ini terhadap impor gula ini sudah sesuai dengan ketentuan. Namun sayangnya izin impor gula rafinasi yang diberikan malah disalahgunakan oleh pelaku usaha.

"Kan kita hanya memberikan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah ada. Ada kontraknya, ada kuotanya, ya sudah, keluarin untuk itu," ujar Enggartiasto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Bareskrim Tetapkan Dirut PT CP Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka penyimpangan distribusi gula rafinasi. BB merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban tindak pidana kasus ini," ujar Dirtipid Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya melalui pesan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Agung menambahkan, dalam proses penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa 6 saksi, ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

Penyidik pada 13 Oktober 2017 telah menggeledah PT CP. Hasil penggeledahan ditemukan aktivitas pengemasan gula fafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya