Liputan6.com, Bandung - Program pembangunan rumah deret di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk sementara waktu dihentikan. Sebab, warga masih diberikan waktu untuk berembuk terkait keinginan mereka atas usul Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Apalagi, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa program rumah deret adalah program jangka panjang.
"Kita ingin memastikan di masa depan jika penduduk kota Bandung yang sekarang berjumlah 2,5 juta ke empat juta tetap nyaman. Maka, program merevitalisasi kampung jadi solusi," ucap Ridwan seusai berdialog dengan warga di Gedung YPAC, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin, 6 November 2017.
Menurut dia, pembangunan rumah deret sudah sesuai aturan atau dikerjakan di tanah negara. Karena akan dibangun di Tamansari, maka warga yang menghuni di kawasan ini dipindahkan dahulu untuk sementara.
Baca Juga
Advertisement
"Kita urus, kasih (uang) kontrakannya, bangunan juga diganti sesuai peraturan," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku ada berbagai aspirasi warga RW 11 yang menginginkan agar menaikkan nilai ganti rugi.
"Saya perjuangkan, tapi saya bilang ke warga jangan memberikan usulan-usulan yang membuat saya melanggar aturan," kata Emil.
Karena dialog dianggap belum selesai, perwakilan warga diharapkan menyampaikan aspirasi terhadap pembangunan rumah deret. "Saya berhentikan dulu sebentar, tapi jangan terlalu lama. Dalam hitungan hari kalau bisa," ujarnya.
Emil pun menjamin bahwa warga RW 11 yang nantinya kembali menempati rumah deret dapat mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota. SK tersebut akan menjadi pegangan warga jika keberatan atas peraturan baru.
"Ada SK Wali Kota. Dicap dan ditandatangani, dipegang, dikopi, siapa pun wali kotanya dokumen itu menjadi acuan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dialog Berjalan Alot
Adapun dialog warga RW 11 Tamansari, yang terdampak pembangunan rumah deret berlangsung alot. Pertemuan ini menjadi titik terang bagi warga setelah menolak bertemu Ridwan Kamil di pendopo, Minggu lalu.
Ketua Forum Warga RW 11, Nanang Hermawan mempertanyakan mengapa warga yang tinggal puluhan tahun dianggap liar. "Bapak (Ridwan Kamil) belum lahir, orangtua kami sudah ada di sini. Kami bukan warga liar, sudah puluhan tahun tinggal. Kami seolah-olah jadi warga terusir," katanya.
Dia juga mempertanyakan soal hunian baru yang mereka tempati nantinya. "Bangunan yang luasnya di atas 100 meter persegi nanti menghuni tipe 39, mau memuliakan kami dari mana?" ucapnya.
Sebagai warga dia berharap, ganti rugi bangunan dengan harga yang baru.
Hal serupa dirasakan Euis, warga RT 06. Menurut dia, tak ada yang menolak penataan kota. Namun, ia beberapa kali merasa sosialisasi terkesan berubah-ubah. "Kita bingung, ada perlakuan berbeda. Penggantian bangunan tidak jelas dan selalu berubah-ubah," ujarnya.
Sedangkan Cici, warga yang sudah tinggal dari tahun 1957, kini tinggal dengan tiga kepala keluarga, mengaku cemas karena akan menempati satu rumah saja dengan adanya program rumah deret. Apalagi, ia hanya memiliki satu surat Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Advertisement
Simulasi Gunakan Kursi
Dalam menjawab pertanyaan warga tersebut, Ridwan terlebih dulu menunjukkan simulasi pada warganya. Dia meminta protokolernya membawakan beberapa kursi.
Kursi pertama yang kondisinya kurang baik. Salah seorang warga diminta duduk. Lalu, Ridwan meminta warga tersebut pindah ke kursi kedua yang telah disediakan.
Warga tersebut kemudian diminta pindah ke kursi sofa yang bentuknya lebih lebar dan nyaman. Begitulah Ridwan menyimulasikan pembangunan rumah deret kepada warga.
"Saya sebagai wali kota sayang sama bapak dan ibu. Dalam urusan ini kita harus berbaik sangka dulu," kata Ridwan.
Wali Kota Bandung pun menjamin selama proses pembangunan rumah deret tidak akan ada penggusuran. "Yang pindah sementara ke Rancacili itu gratis. Pilihan kedua, diberi plafon Rp 26 juta, silakan atur sendiri," ujar Emil.
Dia menjelaskan pula, tanah yang dipakai untuk membangun rumah deret merupakan milik Pemkot Bandung yang dibeli tahun 1921.
"Jadi, tidak mungkin gratis karena ada di tanah orang lain (Pemkot Bandung). Yang bisa saya lakukan adalah memberi diskon karena kalau gratis saya melanggar aturan. Setelah lima tahun tinggal di sana kan gratis, diskon (untuk sewa) itu boleh," Wali Kota Bandung memaparkan.
Ridwan juga berjanji akan menaikkan uang kerohiman menjadi 75 persen. Hal itu telah dia sampaikan kepada kontraktor.
Adapun persoalan tiap warga menggunakan satu PBB agar menghindari praktik kecurangan bilamana ada warga di luar RW 11 Tamansari yang ingin tinggal di sana. "Nanti kita pikirkan bagaimana administrasi untuk hal itu," Ridwan Kamil memungkasi.