Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya seorang pekerja lepas dengan status belum menikah. Penghasilan yang didapatkan Rp 1,5 juta per minggu. Jika diakumulasi sekitar Rp 6 juta per bulan. Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, saya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung pajaknya?
Terimakasih,
soelxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth. Saudara Achie Soelastrie,
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 Saudara sebagai tenaga kerja lepas yang gajinya dibayarkan secara mingguan
.Gaji (4 x Rp 1.500.000) Rp 6.000.000
Penghasilan Bruto Rp 6.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp 6.000.000 Rp 300.000
Penghasilan neto sebulan Rp 5.700.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.700.000 Rp 68.400.000
PTKP Setahun (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 14.400.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 14.400.000 Rp 720.000
PPh
Pasal 21 bulan November 2017 Rp 180.000
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: