Liputan6.com, Jakarta - Model majalah dewasa, Widuri Agesty resmi melaporkan penyebaran katalog Alexis yang mencatut wajahnya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Widuri Agesty melaporkan beberapa akun atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
"Kami melaporkan akun yang menyebarluaskan dalam artian katalog Alexis. Di sana dicantumkan foto Widuri seakan-akan dia pekerja di Alexis. Jadi, ada beberapa akun yang diduga menyebarluaskan telah kami laporkan," kata pengacara Widuri Agesty, Krisna Murti, usai membuat laporan.
Advertisement
Salah satu akun yang dilaporkan ialah akun Ucil yang diduga turut menyebarkan katalog Alexis untuk pertama kali. Namun, untuk identitas terlapornya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Kalau terlapornya masih dalam lidik, ada beberapa akun salah satunya akun Ucil. Jadi, katalog itu disebarluaskan melalui Instagram dan medsos lainnya," jelas Krisna Murti.
Tak tanggung-tanggung, akun yang dilaporkan Widuri Agesty pun terancam hukuman enam tahun penjara. "Kami kenakan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan. Kemudian Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45a ayat 1 Menyebarkan Berita bohong atau Fitnah. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujarnya.
Datangi Langsung Bos Alexis
Widuri Agesty rupanya sangat terkejut dan tak terima nama dan wajahnya masuk dalam katalog perempuan Alexis. Untuk meminta konfirmasi, mantan kekasih Jupiter Fortissimo itu mendatangi langsung bos Alexis untuk meminta keterangan langsung.
"Saya sempat mendatangi langsung Alexis. Saya bertemu semua staf hingga owner (pemilik) dan mereka berbicara bahwa tidak pernah mengeluarkan katalog seperti itu," ucap Widuri Agesty.
Hingga kini Widuri Agesty dan pihak Alexis menduga ada pihak iseng yang tak bertanggung jawab menyebar kabar bohong tersebut. "Menurut kami, ini kerjaan oknum-oknum iseng aja," ujar wanita yang kerap muncul sebagai model majalah dewasa tersebut.
Advertisement