Patroli, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa tiga saksi terkait jatuhnya beton jembatan proyek MRT di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban luka, pelakunya terancam hukuman 9 bulan penjara.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (7/11/2017), kasus jatuhnya beton jembatan proyek MRT hingga melukai seorang pengendara motor di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih diselidiki polisi.
Advertisement
Jajaran Polres Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi yang meliputi petugas pengamanan di lokasi serta mandor proyek. Polisi juga berencana memanggil pengelola proyek MRT untuk dimintai keterangan.
Diperlukan waktu tiga jam untuk mengevakuasi beton yang terjatuh pada Jumat malam, 3 November lalu. Selain mobil, beton seberat tiga ton juga menimpa motor. Seorang pengendara motor bernama Syamsudin terluka, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Jakarta Selatan.
Pengelola proyek MRT mengakui adanya kesalahan prosedur pemasangan beton. Selain itu, kondisi ruas jalan di bawah jembatan tidak disterilkan.