Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, polisi bakal memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada Rabu 8 November 2017.
"Kami akan memanggil tiga saksi, yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Pak Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Pak Yuandi, dan staf BPRD Penjaringan Pak Andri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Advertisement
Argo melanjutkan, ketiga saksi tersebut bakal dimintai keterangan berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi tersebut. Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak?" kata dia.
Saat ini polisi tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini. Polisi menyebut, ada dua pulau reklamasi yang tengah disidik terkait dugaan korupsi.
"Ada dua ya, Pulau C dan Pulau D. Kerugian masih dihitung," ucap Argo.
Periksa 30 Saksi
Polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi hingga penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan lantaran polisi telah menemukan indikasi pidana pada proyek tersebut.
Namun, polisi belum membeberkan secara gamblang duduk perkara dugaan korupsi tersebut. Polisi juga belum mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana yang ditemukan.
"Masih kami dalami, berapa kerugian negara, kami periksa, faktanya seperti apa, kejanggalan seperti apa," ucap Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement