Anggota DPRD Batam Gagal Sidak karena Salah Ketik

Meski anggota DPRD Batam menyatakan sidak adalah tugas negara, petugas keamanan perusahaan yang hendak disidak menolak mempersilakan masuk.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 08 Nov 2017, 13:03 WIB
Meski anggota DPRD Batam menyatakan sidak adalah tugas negara, petugas keamanan yang hendak disidak tetap menolak mempersilakan masuk. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Kunjungan anggota Komisi I DPRD Kota Batam ke sebuah industri perkapalan di Tanjung Uncang Batam berakhir dengan penolakan. Rencana untuk menginspeksi (sidak) galangan kapal itu pada Senin sore, 6 November 2017, berakhir hanya di depan gerbang.

Penolakan kunjungan anggota dewan ternyata berpangkal pada salah ketik surat tugas yang dilakukan staf Komisi I DPRD Batam. Padahal, ia mengaku sudah menegur stafnya agar berhati-hati dalam membuat surat berkaitan tugas negara.

"Seharusnya dalam surat tugas diketik sidak kapal, ini ditulis reklamasi. Selesai sudah," ujar Tarmizhi Umar Husain, anggota DPRD Batam sambil balik kanan keluar pos sekuriti karena tidak bisa melanjutkan sidaknya.

Di lokasi kejadian, petugas keamanan PT Naninda Mutiara Shipyard selaku pihak pengelola galangan kapal, Mukli terpaksa menolak kunjungan anggota dewan Kota Batam karena tak memenuhi aturan. Menurutnya, setiap orang yang akan memasuki areal tersebut harus memiliki izin dan surat tugas.

"Kami tidak mengizinkan masuk siapa pun ke lokasi tanpa seizin manajemen," kata Mukli.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiono, mengungkapkan tujuan sidak galangan kapal itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing.

"Kami mendapat laporan masarakat, makanya kami turun sidak," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batam itu.

Setelah ditolak, ia sempat mengingatkan bahwa sidak itu dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif. "Kami ini melaksanakan tugas negara, bukan karena keinginan kami," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Yudi Kurnain, anggota DPRD Batam lainnya menambahkan, galangan kapal itu mengelola kapal tanker Panama yang diketahui sebagai barang sitaan yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Batam. Proses hukum atas kapal tanker itu hingga kini masih berjalan.

"Kapal asal Panama sudah dua kali ketahuan akan dibawa lari oleh pemiliknya ke India, namun dapat dicegah masyarakat," ujar Yudi. Ia menjelaskan, modus kabur pemilik kapal adalah dengan menganti Nama yang semula bernama SINEHA-S Panama kemudian menjadi D-JIBAUT I.

Setelah sidak gagal dilaksanakan, kata Yudi, pihaknya berencana untuk kembali berkunjung ke galangan kapal itu. Namun, kali itu akan melibatkan pihak kepolisian, Imigrasi, dan Satpol PP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya