Liputan6.com, Jakarta - Sejak dimulai pada 31 Oktober lalu, tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kegagalan saat registrasi kartu SIM prabayar. Hingga Senin (6/11/2017) kemarin, sebanyak 14,6 juta pelanggan prabayar di Indonesia tercatat gagal melakukan registrasi.
"Akumulasi mulai dari 31 Oktober hingga kemarin malam, sebanyak 45,6 juta nomor sukses teregistrasi, sedangkan 14,6 juta nomor tercatat gagal," ujar sumber yang tak bisa disebutkan namanya, saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (7/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sekadar diketahui, kegagalan registrasi via SMS maupun situs web sudah terjadi sejak hari pertama penerapan registrasi kartu prabayar.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli mengungkap bahwa kebanyakan kegagalan ini terjadi karena pengguna salah memasukkan format dan nomor NIK atau KK.
Kendati demikian, menurut Ramli, jumlah pengguna yang melakukan registrasi terus bertambah di hari ke-8 ini. Bahkan, operator seluler membantu pelanggan yang gagal registrasi dengan memintanya datang ke gerai resmi operator.
"Hari pertama kegagalan pertama paling banyak terjadi, karena ada isu itu adalah hari terakhir. Akibatnya ada trafik tinggi dan menyebabkan kegagalan, kalau sekarang harusnya kegagalan menurun," tutur Ramli saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Cek Nomor Teregistrasi
Operator telekomunikasi akan menyiapkan sebuah fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah data kependudukannya terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak. Dalam hal ini, data kependudukan mencakup NIK di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ramli mengungkapkan, fitur tersebut paling lambat akan hadir pada 20 November 2017. "Jadi semisal ada pelanggan yang ingin tahu apakah NIK digunakan oleh orang lain, mereka bisa mengirimkan SMS ke operator dengan format tertentu atau melalui situs web," katanya.
Ia mencontohkan, jika sebuah NIK dipakai untuk meregistrasi empat nomor kartu SIM, sedangkan pemilik sah NIK hanya meregistrasikan dua nomor, operator bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.
"Operator tidak akan membiarkan unreg dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan. Unreg hanya bisa dilakukan oleh operator," kata Ramli menegaskan.
(Cas/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement