Liputan6.com, Jember - Kasus pernikahan sesama jenis di Jember, Jawa Timur memsuki babak baru. Selasa siang, Pengadilan Agama Jember menggelar sidang pembatalan nikah atau fasid.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (7/11/2017), sidang tersebut dihadiri beberapa pihak. Di antaranya Kantor Urusan Agama (KUA), KUA Kecamatan Ajung, dan Kementerian Agama selaku pemohon serta pihak kejaksaan.
Advertisement
Namun dalam sidang perdana ini tidak dihadiri pihak termohon atau terdakwa, yaitu Muhammad Fadholi dan ayu Pujiastuti alias Syaiful Bahri.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan pihak Kantor Kemenag Jember telah lengkap dan memenuhi syarat. Nantinya, majelis hakim akan segera memerintahkan jaksa menghadirkan kedua belah pihak prinsipal, yaitu kedua termohon.
Kasus pernikahan sesama jenis antara Muhammad Fadholi, warga Kecamatan Panti, Jember dan Ayu Pujiastuti, warga Kecamatan Ajung terungkap atas kecurigaan keluarga Fadholi.
Kecurigaan itu timbul sekitar 3 bulan pernikahan setelah keduanya melangsungkan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Ajung 19.