Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Axel Matthew Thomas, putra aktor dan pesinetron Jeremy Thomas. Pembacaan putusan itu dilakukan disela-sela persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Axel Matthew Thomas, Senin (6/11/2017).
Sebagai ayah, Jeremy Thomas menyambut baik keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada putranya. Jeremy Thomas beralasan, pengadilan sudah memberi keputusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
Baca Juga
Advertisement
"Ya, saya bersyukur karena sesuai fakta persidangan mendapat hukuman ringan," ucap Jeremy Thomas menanggapi vonis empat bulan penjara yang diterima Axel Matthew Thomas.
Axel Lanjutkan Kuliah
Jeremy Thomas juga sudah menyiapkan proses kepulangan Axel Matthew Thomas yang dijadwalkan keluar tahanan pekan depan. Salah satunya, segera membawa Axel ke kampus untuk melanjutkan kuliahnya yang sempat tertunda.
"Kita akan urus karena anak ini harus melanjutkan kuliahnya yang proses daftar ulangnya jatuh pertengahan November," Jeremy Thomas mengungkapkan.
Axel Matthew Thomas sebelumnya ditahan polisi pada 18 Juli 2017. Putra Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu diketahui terbukti memesan narkoba berjenis happy five. Bukti transfer senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel jadi bukti adanya penyalahgunaan terhadap narkoba.
Advertisement