Liputan6.com, Cilacap - Bentrok antar-narapidana terjadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Nusakambangan, kelompok John Kei bentrok dengan kubu napi khusus terorisme. Dalam kejadian itu, seorang napi kelompok John Kei dikabarkan tewas.
Selain itu, tiga napi dikabarkan terluka dalam insiden yang terjadi pada Selasa pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo membenarkan peristiwa ini. Namun, ia tak mengonfirmasi adanya korban tewas dalam bentrok antar-narapidana itu.
Hanya saja, ia membenarkan telah terjadi kerusuhan atau pengeroyokan terhadap sejumlah napi di Lapas Permisan, Nusakambangan.
Baca Juga
Advertisement
"Saya belum mendapat laporan yang lengkap. Saya sedang pendidikan di Jakarta. Tetapi, di sana ada pak Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Jawa Tengah," ucap Sudjonggo ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/11/2017) sore.
Sejauh ini, beberapa korban terluka sudah dibawa ke rumah sakit di Cilacap. Namun, Sudjonggo enggan menjelaskan rumah sakit tempat para korban dirawat.
Ia berjanji akan memberikan informasi penuh jika sudah memperoleh laporan lengkap mengenai bentrok antar-narapidana tersebut. "Kebetulan saya sedang pendidikan di Jakarta, dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan itu memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
John Kei Terluka?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Selasa pagi sekitar pukul 07.50 WIB, terjadi pengeroyokan di Blok C No 20, Kamar Tahanan Pendamping (Tamping) oleh sekelompok napi kasus terorisme dengan korban kelompok napi pimpinan John Kei di Lapas Permisan Klas IIA, Nusakambangan, Cilacap.
Dalam peristiwa itu, tiga narapidana kelompok John Kei, termasuk pria bernama lengkap John Refra Kei tersebut, terluka. Adapun dua napi terluka lainnya yakni Wendri Yanto Warta Bone dan Muhamad Asrul Sidik. Ketiganya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.
Dikabarkan pula, seorang napi dari kelompok John Kei, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian tewas. Namun, sejauh ini, belum terkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, pelaku pengeroyokan dari kelompok napi kasus terorisme adalah Mohamad Ikhwan alias Abu Umar, Zaenal Abidin alias Ayah Daud, Zakaria alias Jack, Sulton Kolbi alias Assadullah, Prio Utomo alias Iyo alias Prio, dan Ahmad Basuki bin Abdul Gofur.
Selain itu, Beben Hairul Rizal bin Maksum Ambari, Mansyur alias Mancut bin Saridin, Mohamad Alinasifudin bin Jumangin, Mohamad Aris Raharjo alias Afif, serta Mohamad Basri.
Advertisement
John Kei Meringkuk di Nusakambangan Sejak 2014
John Kei meringkuk di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Maret 2014. Pria bernama lengkap John Refra Kei itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terpidana kasus pembunuhan berencana itu tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan, pada 2 Maret 2014, sekitar pukul 12.05 WIB, bersama sejumlah narapidana lain. Mereka menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu minibus Suzuki Elf.
Ketika itu, John Kei dan narapidana lainnya dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rutan Salemba dan Lapas Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto mengatakan, John Kei turut dipindah ke Nusakambangan bersama puluhan napi lainnya.
"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lapas Cipinang dan Rutan Salemba). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," kata dia, dilansir Antara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan 27 Desember 2012. Majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis John Kei menjadi 16 tahun penjara.