Kronologi Bentrok Kelompok John Kei dan Napi Teroris

John Kei menderita luka pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek akibat bentrok yang terjadi di Lapas Permisan Nusakambangan.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 08 Nov 2017, 11:31 WIB
Pengamanan dermaga Wijayapura, pelabuhan penyeberangan ke Nusakambangan. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap), Jawa Tengah, hingga Rabu (8/11/2017) dini hari, telah memeriksa 25 saksi dalam peristiwa bentrok antara kelompok John Kei dengan kelompok napi terorisme di Lapas Permisan Nusakambangan pada Selasa pagi, 7 November 2017.

Dalam persitiwa itu, seorang anak buah John Kei, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung.

Tiga orang lainnya dilaporkan terluka, termasuk John Kei. Ia menderita luka pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek. Wendri Yanto Warta Bone (pidana umum), mederita luka pelipis kiri atas, bahu belakang kanan memar, dan kaki memar.

Sementara, Muhamad Asrul Sidik (pidana umum), menderita luka pelipis kiri, dan tangan memar. Tiga korban luka dirawat di RSUD Cilacap.

Penyerangan dilakukan oleh teroris Blok Tempo kamar 3 ke kamar Blok Tempo kamar 1 yangg dihuni oleh John Refra alias John Kei dan Wendri. Mereka menyerang menggunakan balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok tempo atau blok isolasi.

Keributan itu memicu kerusuhan lebih besar saat napi umum turut terlibat dalam bentrok itu. Napi pidana umum yang sedang berada di luar kamar terpicu untuk membantu John Kei. Lantaran kalah jumlah, napi terorisme kembali ke dalam kamar sel dan mengunci dari dalam.

"Pertikaian bermula dari salah satu oknum napi yang memiliki permasalahan, sehingga napi yang sedang berbaur di lapangan lapas menjadi ikut ikutan, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka-luka, serta salah satu korban yang sedang dirawat yaitu John Kei," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, dini hari tadi.

Djoko menjelaskan, pukul 10.00 WIB situasi di Lapas Klas IIA Permisan telah dapat dikendalikan. Ini terjadi setelah petugas lapas dibantu petugas Pos Pol Nusakambangan melerai napi dan memasukkan kembali para napi ke dalam kamar sel masing-masing.

Kepolisian juga mengerahkan 100 anggota Satuan Brimob dan Dalmas untuk mengantisipasi bentrok susulan pasca kerusuhan. Dua kelompok yang terlibat bentrok juga dipindah ke dua Lapas lain yang ada di Pulau Nusakambangan.

Kelompok John Kei dipindah ke Lapas Kelas 1A Batu. Adapun kelompok napi teroris dipindah ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, penyerangan oleh kelompok napi terois, diduga dipicu penganiayaan terhadap salah satu anggota kelompok napi teroris, atas nama Tommy, pada hari sebelumnya. Tommy dianiaya oleh napi pidana umum kelompok John Kei.


Penjara 16 Tahun

Suasana di Lapas Permisan, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jhon Refra Kei. Hukumannya pun ditambah 4 tahun penjara. Dari 12 tahun, kini Jhon Kei akan menginap lebih lama di hotel prodeo selama 16 tahun.

"Sudah diputus beberapa hari lalu, hukumannya menjadi 16 tahun penjara," tutur pejabat Mahkamah Agung kepada Liputan6.com, Senin, 29 Juli 2013.

Menurutnya, alasan majelis memperberat hukuman Jhon Kei untuk mengurangi keresahan di masyarakat. "Untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengakibatkan kematian," ujarnya.

Perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin. Pada 27 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jhon Kei selama 12 tahun penjara. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata hakim.

Selain John Kei, dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Mukhlis, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti bersalah memberikan fasilitas bagi John Kei untuk melakukan pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Hakim memvonis dua anak buah John Kei 2 tahun penjara. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya