Go-Jek Bakal Jadi Agen Pajak bagi Mitranya

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pihaknya siap bekerja sama dengan Go-Jek untuk pendaftaran NPWP dan bayar pajak bagi mitranya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2017, 14:11 WIB
Hari terakhir pelaporan SPT pajak secara manual, kantor pajak diserbu wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku telah bertemu dengan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, kemarin 7 November 2017 di kantornya.

Dalam diskusi tersebut, Sri Mulyani akan memberikan kemudahan bagi para mitra Go-Jek untuk melakukan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pembayaran ‎pajaknya.

"Nadiem dan timnya kami diskusi. Nadiem dan Kamar Dagang Industri (Kadin) merekomendasikan untuk meningkatkan ekonomi digital dan inklusi keuangan, mereka (Go-Jek) bisa berperan. Kami siap bekerja sama," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

‎Sri Mulyani lebih jauh menjelaskan, Nadiem melihat banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang merupakan merchant Go-Jek berpotensi menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pendaftaran NPWP dan pembayaran pajak harus sederhana.

"Mereka saya undang untuk duduk dengan cara registrasi pakai e-filling pajak. ‎Tapi mereka minta persyaratan dimudahkan, dan kami setuju pembuatan NPWP dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bisa dipermudah," dia menerangkan.

Ia menuturkan, Nadiem dan tim Go-Jek saat ini mengelola 100 ribu merchant di sistemnya, sehingga pembayaran pajak dan registrasi NPWP dapat menggunakan e-filling dan e-billing dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, Go-Jek dapat menjadi agen pajak untuk para mitranya yang ingin memperoleh NPWP dan melaporkan SPT.

"Kerja samanya bisa sistem by sistem terintegrasi atau cara lain. Saya akan serahkan ke tim teknis, karena saya tidak paham apakah datanya langsung diimpor (ke Ditjen Pajak) atau sistemnya bisa langsung dipakai," tutur dia.

Minta Tarif Pajak Turun Buat UKM

Di samping itu, Sri Mulyani mengatakan, Nadiem pun mengusulkan untuk menurunkan tarif pajak bagi pelaku UKM. Namun, dia masih mempertimbangkannya. Sri Mulyani hanya memastikan bahwa pemerintah akan mendukung UKM untuk memiliki akses finansial ke perbankan.

"Tapi saya hanya berjanji untuk melakukan supaya UKM merasa nyaman dan ada di sistem formal, sehingga pemerintah bisa membantu mereka ‎untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit mikro. Karena selama ini kan tarif PPh buat UKM bersifat final 1 persen untuk omzet Rp 4,8 miliar ke bawah per tahun," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 


Registrasi NPWP dan Lapor SPT Bakal Bisa Lewat Go-Jek

Pendiri Go-Jek Nadiem Makarim meminta agar aplikasi besutannya bisa menjadi penyedia registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun pembayaran SPT tahunan.

Ini disampaikan Nadiem saat bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 7 November 2017. Pertemuan tersebut secara keseluruhan membahas teknologi jasa finansial (fintech) di Indonesia.

Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi yang mendampingi Sri Mulyani dalam pertemuan mengungkapkan, Nadiem secara spesifik meminta agar Go-Jek bisa menjadi penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP).

"Jadi nanti orang bisa registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) lewat aplikasi itu, sehingga beliau (Nadiem) akan menjadi salah satu agen kami. Itu yang mau kami kembangkan, menyambungkan dengan teknologi karena dari sisi aturan seharusnya tidak ada masalah. Bu Menteri tadi sudah men-endorse," ujar dia.

Tak sebatas itu, dia mengaku, ke depan akan ada pengembangan lebih lanjut, seperti terkait pembayaran pajak. Permintaan Nadiem dinilai tak menyalahi aturan.

"Namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat aja nanti aturannya. Dari sisi teknologi enggak ada masalah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya