Aksi 'Mobil Goyang' di Area Rumah Bupati Kupang

Ada dua pasang kekasih yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kupang kali ini. Si laki-laki di mobil goyang sudah nyaris bugil.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Nov 2017, 19:00 WIB
Nekat berbuat mesum, pasangan ini diturunkan paksa oleh sopir taksi online dari mobilnya. Simak cerita selengkapnya di sini (Foto: stockysy)

Liputan6.com, Kupang - Sepasang kekasih berinisial MAS dan AB terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kupang saat tengah asyik memadu kasih di dalam mobil persis di area rumah jabatan (rujab) bupati Kupang, Senin, 6 November 2017. Saat digerebek, pasangan mesum nyaris bugil.

Sang lelaki dalam kondisi telanjang dada, sedangkan pasangan wanitanya sudah dalam posisi tidur. Dalam razia itu, Satpol PP juga mengamankan sepasang kekasih, berinisial JL dan RM yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang.

Sebelum dibebaskan, kedua pasangan mesum ini diberi pembinaan dan dihukum menyapu halaman rujab bupati dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Yang mesum di mobil nyaris bugil, wanitanya mengaku pegawai toko dan lelakinya sopir. Sang lelaki sempat berusaha kabur tetapi dikejar dan berhasil diamankan," ujar Julius Armand Manuhutu, Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Kupang, Julias Armand Manuhutu.

Dua pasang muda-mudi di Kupang tertangkap basah tengah melakukan aksi mesum di mobil. (Liputan6.com/Ola Keda)
Dia mengatakan, operasi itu sebagai operasi rutin dalam menjalankan tupoksinya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

"Patrolinya di atas jam 10 malam. Kita tidak menghakimi tetapi mau menyelamatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ada yang tidak bisa ditangani maka kami akan serahkan ke polisi," Julias menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Gadis Putus Sekolah Jadi Korban Rayuan Mesum 5 Teman Sepermainan

Teman sepermainan gadis putus sekolah itu adalah para pemuda mesum yang berusia 20 tahunan ke atas. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Sebelumnya, di Sukabumi, DS, seorang gadis di bawah umur asal Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, kini hamil tiga bulan. Padahal, usianya baru 14 tahun. Ia menjadi korban rayuan mesum lima teman sepermainan yang rata-rata berusia 20an.

Keterangan dari kepolisian menyebutkan, pencabulan itu dialami DS secara berulang dalam rentang waktu Mei hingga September 2017. Lokasi perkara berada di beberapa tempat, mulai dari bangunan kosong dan gubuk sekitar perkampungan, bahkan di rumah korban saat situasi sepi.

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Bayu Saeful Bahari memastikan kasus tersebut tengah ditangani polisi. Pihaknya mengamankan tiga teman sepermainan DS yang diduga memperdaya korban sehingga mau diajak berhubungan badan.

"Pelakunya ada lima orang, tiga di antaranya baru kami amankan," ujar Bayu dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis, 2 November 2017.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial TH alias Ibes (24), EI (23), dan AS (20). Ketiganya sudah dimintai keterangan dan ditahan di Mapolsek Parungkuda.

Sementara, dua orang tersangka lain berinisial MK dan SO. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus rayuan mesum berujung pencabulan itu terungkap setelah orangtua DS curiga melihat perut anaknya yang makin membesar. Sempat bungkam, gadis putus sekolah itu akhirnya mau membeberkan peristiwa yang dialaminya.

"Hingga kini dua tersangka lain masih kami cari," kata Bayu.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya