Liputan6.com, Jakarta - Label TA Pro menagih utang kepada manajemen Kangen Band senilai Rp 125 juta. Utang-utang itu merupakan pinjaman yang pernah dilakukan oleh manajemen atau personel pribadi Kangen Band.
Salah satunya, pinjaman yang diberikan TA Pro kepada vokalis Kangen Band, Andika Maesa. Menurut pengacara TA Pro, Toto Ruhanto, Andika Kangen Band memiliki utang sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga
Advertisement
Utang itu diberikan untuk menyelesaikan masalah antara Andika Maesa dengan Chaca yang kala itu masih istrinya. Seperti diketahui, Andika Kangen Band sempat dilaporkan Chaca atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Utang itu untuk keperluan Kangen Band, termasuk Rp 75 juta utang Andika. Itu pinjaman untuk Andika waktu dia kasus di Lampung," ungkap Toto Ruhanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Andika Tak Keluarkan Uang
Uang Rp 75 juta itu, menurut Toto, dibayarkan Andika Kangen Band untuk biaya penangguhan penahanan serta ganti rugi yang diminta keluarga Chaca. Kala itu Andika tak memiliki uang sehingga berutang Rp75 juta kepada pihak label.
"Itu untuk penangguhan penahanan dia, dan ganti rugi pihak sana (Chaca). Jadi bayar Rp 75 juta oleh label. Andika tidak keluar uang sepeserpun," beber Toto Ruhanto.
Advertisement