Kementan Bakal Cabut Izin Usaha Peternak yang Pakai Antibiotik

Penggunaan antibiotik ini berdampak buruk bagi kesehatan manusia jika cara mengolah hewan ternak menjadi makanan tidak tepat.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Nov 2017, 15:15 WIB
Pekerja memberi pakan di kandang ternak ayam telur di Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11). Peternakan ayam tersebut memproduksi telur ayam mencapai satu ton telur per hari dari 20 ribu ekor ayam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin usaha peternakan yang masih menggunakan antibiotik dalam pakan ternaknya. Hal tersebut seiring pemberlakuan larangan penggunaan antibiotik per 1 Januari 2017.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan‎ Kementan Ketut Diarmita mengatakan, penggunaan antibiotik dalam pakan ternak dilakukan agar hewan ternak bisa bertahan hidup lebih lama dan tahan terhadap penyakit.

"Penggunaan antibiotik untuk pakan ternak perlu dilakukan monitoring yang ketat, karena peternak ingin ternaknya tetap hidup," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Namun sayangnya, penggunaan antibiotik ini berdampak buruk bagi kesehatan manusia jika cara mengolah hewan ternak menjadi makanan tidak tepat. Oleh sebab itu, sejak awal tahun ini, Kementan sudah melarang penggunaan antibiotik.

"Pemerintah telah melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau growth promoter mulai 1 Januari 2017, yang mengacu pada amanat UU Nomor 41 tahun 2014 juncto UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan," kata dia.

Jika di lapangan masih ada peternak yang menggunakan antibiotik untuk hewan ternaknya, Kementan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha peternakan.

"Jadi tidak boleh ada antibiotik pada pakan ternak. Saya sangat ketat, saya cabut izinnya. Saya minta mereka (peternak) lebih disiplin," tandas dia.

Tonton video pilihan ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya