Registrasi Kartu SIM Juga Wajib di Thailand, Bedanya dengan RI?

Menurut regulator telekomunikasi Thailand, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember mendatang.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 08 Nov 2017, 15:45 WIB
Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

Liputan6.com, Bangkok - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) kian gencar mengingatkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang kartu SIM yang digunakan oleh masyarakat.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengirim pesan singkat ke masing-masing pengguna. Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.

Ternyata, hal yang serupa juga diberlakukan di Thailand. Pemerintah Negeri Gajah Putih malah memperkenalkan cara berbeda yaitu cek biometrik secara nasional untuk pengguna telepon seluler.

Menurut regulator telekomunikasi Thailand, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember mendatang. Hal ini dilakukan guna menghentikan transaksi elektronik palsu.

Aturan baru ini mengharuskan pengguna untuk mendaftarkan sidik jari dan scan wajah mereka.

"Kebijakan biometrik tersebut diciptakan demi alasan keamanan nasional," ujar Takorn Tantasith, Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (NTBC)dalam sebuah konferensi pers.

"Kebijakan ini juga dipakai oleh Thailand untuk menjawab tuntutan zaman," tambahnya.

 


Banyak Oknum Tak Betanggungjawab

Selain itu, Takorn Tantasith menjelaskan bahwa banyak oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan teknologi untuk menimbukan masalah.

"Beberapa orang menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan kartu SIM mereka yang kemudian menimbulkan masalah," ujar Takorn.

Tantasith pun mengatakan, dari segi ekonomi, keamanan biometrik ini akan meningkatkan kepercayaan publik akan sistem pembayaran dan perbankan menggunakan telepon genggam.

Pada tanggal 15 Desember mendatang, warga Thailand diminta untuk mendaftarkan kartu SIM mereka -- baik prabayar maupun pasca-bayar.

Warga dapat melakukan pemindaian sidik jari dan wajah dipusat layanan yang tersebar luas.

Setelah verivikasi selesai, pusat layanan akan mengirimkan data pengguna ke operator seluler untuk proses pencatatan -- tanpa menyimpan informasi pribadi pengguna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya