‎Arahan Sri Mulyani kepada Pejabat Bea Cukai

Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar bisa memberikan pelayanan yang baik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2017, 19:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan), Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) saat merilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi pengarahan pada rapat koordinasi nasional (rakornas) seluruh pejabat Bea dan Cukai. Ada tiga hal yang ditekankan Sri Mulyani untuk anak buahnya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mengumpulkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, ‎rapat koordinasi ini merupakan rapat gabungan seluruh pejabat bea dan cukai di kantor pusat dan kantor wilayah (kanwil) seluruh Indonesia.

"Ada tiga tema utama yang dikoordinasikan. Pertama, ‎optimalisasi penerimaan dalam rangka pencapaian target 2017. Kedua, pengawasan impor dan cukai berisiko tinggi, termasuk di dalamnya ekstensifikasi cukai, serta ketiga, penguatan organisasi," kata Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Heru menuturkan, arahan dari Sri Mulyani, pertama optimalisasi penerimaan. Menkeu meminta kepada Ditjen Bea dan Cukai bersinergi lebih kuat dengan Ditjen Pajak. Kedua, mengintesifkan pengawasan impor berisiko tinggi, baik importir maupun pengusaha cukai.

"Penekanannya tetap harus memperhatikan kualitas pelayanan yang sudah menjadi tuntutan masyarakat. Terutama bagi mereka yang terkena dampak dari penertiban impor borongan," jelasnya.

Secara khusus, kata Heru, Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar bisa memberikan pelayanan yang baik dan lancar kepada Industri Kecil Menengah (IKM) dengan fiskal yang legal.

"IKM harus diberikan layanan yang spesifik, pro aktif bertanya apa yang mereka butuhkan sekarang. Tawarkan beberapa opsi, sehingga barang-barang, terutama bahan baku yang selama ini dari impor borongan bisa dilakukan legal dari sentra logistik, bisa dalam bentuk pusat logistik berikat. Yang penting harus tetap mudah dan legal," tegas dia.

Sementara untuk ekstensifikasi cukai, diakui Heru, Menkeu meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain.

"Untuk organisasi, Bu Menteri bilang Bea Cukai harus bisa menjadikan individu dan organisasi ini sedemikian kuat dalam rangka mengemban empat fungsi, yakni pelayanan kepada industri dan perdagangan, pengawasan, dan fungsi penerimaan," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya