KPK Percaya Polisi Profesional Usut Kasus Pimpinannya

Dua pimpinan KPK dilaporkan ke polisi. KPK menanggapi kenaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Nov 2017, 19:38 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

“Tadi sore kita sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, pihak KPK akan mempelajari SPDP dari Bareskrim Polri tersebut. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya,” kata dia.

Meski begitu, Febri mengingatkan kepada pihak kepolisian terkait Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Febri yakin, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Menurut dia, seluruh institusi penegak hukum pasti sepakat untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan kasus e-KTP kita jalan terus, ketika fakta-fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti, karena itu juga penyidikan baru kita lakukan,” terang dia.

 


Dilaporkan Sandy Kurniawan

Diketahui, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan. Laporan tersebut sudah naik ke penyidikan dengan SPDP yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017.

SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam surat tersebut penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

KPK mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut merupakan permintaan cegah ke luar negeri terhadap saksi atas nama Setya Novanto selama enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasus e-KTP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya