Kejagung Tahan Kepala BKKBN Terkait Korupsi Alat KB

Surya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2017, 19:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty alias SCS, Rabu (8/11/2017).

Surya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Warih Sadono seperti dikutip dari Antara.

Surya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu 8 November 2017. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Warih menuturkan, penahanan Surya dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan, serta mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.

"Nilai korupsinya mencapai Rp 490 miliar dengan kerugian Rp 110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita Rp 5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya," ucap dia.

Lebih jauh, Warih mengungkapkan, peran tersangka Surya dalam perkara ini yakni mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Peranan SCS mengintervensi dalam proses persidangan. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan," kata dia.

"Yang jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," tanda Warih.

 


3 Tersangka

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Dirut PT Triyasa Bima Agung berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program--sebelumnya menjabat Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN--berinisial KT.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya