Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan kesepakatan strategis (strategic agreement), dengan Solar Turbines International Company. Kesepakatan tersebut berpotensi menciptakan efisiensi Rp 550 miliar dalam kegiatan hulu migas.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan ,estimasi penghematan dari kesepakatan dalam lima tahun ini, diperkirakan mencapai US$ 40,67 juta atau sekitar Rp 550 miliar. Penghematan ini berasal dari diskon pembelian dan perawatan yang sama untuk seluruh kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia.
Advertisement
"Solar Turbines juga bertanggung jawab atas pengelolaan suku cadang terhadap penggunaan mesin-mesin yang ada di Indonesia," kata Amien, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dia menjelaskan, SKK Migas mendorong Solar Turbines untuk membuat rencana investasi di Indonesia, untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), membangun fasilitas manufaktur, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat pasar Solar Turbines di Asia Pasifik.
"Tidak hanya untuk mendapatkan efisiensi biaya, yang paling penting kerja sama ini akan meningkatkan kapasitas nasional,” tutur Amien.
Di Indonesia, ditemukan beberapa merk turbomachinery, yang meliputi turbin atau peralatan dengan penggerak utama turbin, seperti yang terdapat pada kompresor dan pompa. Saat ini, Solar Turbines menjadi peralatan turbomachinery terbesar yang digunakan di Indonesia dengan persentase mencapai 81 persen.
Minimalisir Penghentian Operasional Tak Direncanakan
Deputi Pengendalian Pengadaan, SKK Migas, Djoko Siswanto melihat jumlah yang cukup signifikan sehingga merasa perlu membuat kesepakatan strategis. Selain efisiensi biaya dan peningkatan kapasitas nasional, kesepakatan ini dapat meningkatkan kehandalan operasi dan menjamin dukungan layanan purna jual.
“Harapannya, penghentian operasi yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) dapat diminimalisir,” tutur Djoko.
Sebelum adanya kesepakatan strategis ini, kerap kali ditemukan beberapa permasalahan yang muncul di lapangan. Contohnya, adanya diskon yang berbeda di antara kontraktor KKS.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi melanjutkan, selain mengenai besaran diskon, kerap ditemukan adanya pemesanan inventori dari masing-masing Kontraktor KKKS yang sering memunculkan tambahan biaya logistik dan pergudangan.
Serta fungsi peralatan menjadi kurang maksimum, disebabkan karena waktu tunggu suku cadang yang cukup memakan waktu.
Tidak hanya itu, salah satu hal yang kerap menghambat proses pemeliharaan turbomachineries ini karena kegiatan overhaul dan pemeliharaan untuk tipe-tipe mesin tertentu masih harus dilakukan di kantor pusat Solar Turbines di Amerika Serikat. “Belum ada training center untuk produk Solar Turbines ini di Indonesia,” tutup Erwin.
Advertisement